Oktober 8, 2026
56a7377a-22ca-492f-bbc8-03296c294676 (1)

POST AMBON.com

GALIAN BATUAN MATI, SOPIR MENJERIT! NAMA SALLY FAUZIYAH TERSERET DALAM TUDINGAN PERMAINAN IZIN ESDM

AMBON — Palang penutupan membuat aktivitas usaha galian batuan di sejumlah wilayah Kota Ambon terhenti. Tetapi yang ikut berhenti bukan hanya roda tambang.

Roda kehidupan para sopir truk, buruh, pekerja bangunan, hingga keluarga mereka ikut tersendat.

Sejak operasi usaha galian batuan ditutup pada Jumat lalu, para sopir truk mengaku tidak lagi bisa bekerja. Material semakin sulit diperoleh. Pekerja bangunan ikut terdampak karena pasokan bahan bangunan tersendat.

Bagi para sopir, persoalannya sederhana: ketika tambang berhenti, pemasukan ikut mati.

“Beberapa hari ini material ditanya terus. Pekerja bangunan juga terdampak karena bahan bangunan susah didapat. Kami menolak tegas penutupan total usaha galian batuan, karena sektor ini merupakan sumber kehidupan utama ribuan sopir, buruh, dan keluarga mereka. Kebijakan ini sama saja dengan memutus perut rakyat.”

Pernyataan itu menggambarkan keresahan yang kini muncul di lapangan.Mereka bukan meminta usaha tambang dibiarkan berjalan tanpa aturan.

Mereka meminta usaha tetap berjalan, tetapi ditertibkan, diawasi, ramah lingkungan, dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Sebab ketika seluruh kegiatan dihentikan, yang pertama kali merasakan pukulannya bukan hanya pemilik usaha.

Sopir kehilangan setoran. Buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja bangunan kesulitan material. Keluarga kehilangan pemasukan.

Dan persoalan itu kini berhadapan dengan satu nama yang disebut-sebut dalam pusaran perizinan ESDM Maluku: Sally Fauziyah Alaydrus.

IZIN JADI SUMBER KETEGANGAN

Dalam perkembangan persoalan ini, media memperoleh keterangan dari seorang sumber yang melontarkan sejumlah tudingan serius terhadap Sally Fauziyah Alaydrus, yang disebut sebagai Kabid Perizinan ESDM Provinsi Kamis (8/10/26)Sumber tersebut menuding adanya praktik permintaan uang kepada sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha galian batuan.

Tidak berhenti di situ.

Sumber juga menyebut nama sejumlah aktivitas pertambangan lain, termasuk Batu Licin dan Gunung Botak, dalam rangkaian informasi yang disampaikannya kepada media.

Namun seluruh tudingan tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum menjadi fakta hukum.

Yang membuat informasi itu semakin serius adalah adanya kontras yang dipersoalkan sumber tersebut.

Menurut sumber, kegiatan usaha galian batuan yang hanya mengangkut material seperti pasir justru menghadapi persoalan perizinan, sementara aktivitas di kawasan Gunung Botak yang dikaitkan dengan persoalan bahan berbahaya dan beracun disebut masih memiliki akses untuk beraktivitas melalui mekanisme perizinan tertentu.

Kontras inilah yang dinilai sumber menimbulkan rasa ketidakadilan.

Yang satu mencari makan dari pasir dan batu. Yang lain disebut bisa mendapatkan akses.

Sementara ribuan orang yang bergantung pada angkutan material harus menunggu tanpa kepastian.

TUDINGAN PALING BERAT

Sumber tersebut bahkan melontarkan tudingan lebih serius.Ia menuduh adanya permintaan uang kepada pengusaha dalam proses mendapatkan izin.

Sumber menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pemerasan.

Tudingan ini sangat serius dan belum terverifikasi secara independen.

Media tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta hukum.

Karena itu, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum apabila memang terdapat bukti.

Tetapi justru di sinilah pentingnya transparansi.

Jika proses perizinan memang berjalan sesuai aturan, maka seluruh tahapan pengurusan izin seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka: siapa yang mengajukan, apa persyaratannya, berapa lama prosesnya, siapa yang memproses, dan atas dasar aturan apa izin diberikan atau ditolak.

Dengan begitu, tidak ada ruang bagi permainan di balik meja.

331 KG MERKURI RAIB

Persoalan menjadi semakin panas karena di tengah polemik tata kelola pertambangan dan perizinan, Maluku juga sedang menghadapi perkara hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.Kasus ini bukan cerita biasa.

Merkuri tersebut merupakan barang sitaan negara yang sebelumnya telah diputus dirampas untuk negara dan kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku untuk disimpan. Polisi menerima laporan kehilangan pada 14 September 2026.

Kini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun identitas ketiganya belum diumumkan kepada publik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, sebelumnya juga telah diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Dalam konteks inilah sumber tadi kemudian menyeret nama Sally.

Sumber menuding Sally turut terlibat dalam perkara hilangnya merkuri tersebut.

Sekali lagi, tudingan itu belum terverifikasi dan Sally belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi sendiri hingga kini belum mengumumkan identitas tiga tersangka dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Artinya, tidak boleh ada vonis liar.

Tetapi pada saat yang sama, tidak boleh pula ada informasi yang sengaja dikubur jika memang terdapat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara.

SOPIR MENUNGGU. IZIN DIPERTANYAKAN. MERKURI HILANG.

Di lapangan, sopir menunggu tambang kembali beroperasi.Pengusaha menunggu kepastian izin.

Pekerja bangunan menunggu material.

Sementara aparat penegak hukum sedang membongkar bagaimana 331 kilogram merkuri sitaan negara bisa hilang dari gudang pemerintah.

Tiga tersangka sudah ditahan.

Penyidikan masih berjalan.

Dan ruang untuk mengungkap siapa saja yang sebenarnya bertanggung jawab masih terbuka.

Dalam situasi seperti ini, tuntutan masyarakat sebenarnya tidak rumit:

izin harus jelas, aturan harus berlaku sama, pengawasan harus terbuka, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses.

Tidak boleh ada pengusaha yang merasa harus membayar untuk mendapatkan haknya.

Tidak boleh ada kegiatan yang mendapat perlakuan istimewa jika tidak memenuhi aturan.

Dan tidak boleh ada barang sitaan negara hilang tanpa pertanggungjawaban.

GUBERNUR TIDAK BOLEH TUTUP MATA

Sumber yang memberikan informasi kepada media meminta agar Gubernur Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memeriksa setiap tudingan yang mengarah kepada pejabat di lingkungan ESDM.Menurut sumber, apabila tudingan terhadap Sally terbukti melalui pemeriksaan, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan.

Tetapi jika tidak terbukti, nama yang dituding juga harus dipulihkan.

Itulah pentingnya pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti.

Sebab persoalan ini sudah bukan semata soal tambang batuan.

Ini menyangkut perut rakyat, kepastian usaha, kewibawaan pemerintah, tata kelola perizinan, dan hilangnya ratusan kilogram merkuri yang berstatus barang rampasan negara.

Para sopir sudah kehilangan pekerjaan.

Masyarakat membutuhkan material.

Polda Maluku sudah menahan tiga tersangka.

Kini publik menunggu satu hal:

jangan hanya tambangnya yang dibuka dan ditutup berdasarkan keputusan administratif. Bongkar juga seluruh persoalan di balik tata kelola pertambangan dan perizinan secara terang-benderang.

Sebab kalau aturan hanya tajam kepada mereka yang mencari makan dari mengangkut pasir dan batu, sementara dugaan permainan di balik perizinan tidak pernah disentuh, maka yang menjadi korban tetap sama:

RAKYAT KECIL.

POST AMBON.com
Berita Maluku — Tajam, Berimbang, dan Berbasis Informasi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights