POST AMBON • INVESTIGASI
“PALANG TAMBANG, KUNCI ADA DI TANGAN SIAPA?”
ESDM BILANG “TETAP TUTUP”, TIGA KALI RDP BELUM BUKA TABIR — SIAPA SEBENARNYA YANG MEMEGANG KUNCI?
JURNALIS : GILBERT, PASALBESSY
Tambang ditutup. Sopir kehilangan muatan. Roda ekonomi tersendat. Tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar. Tetapi satu pertanyaan justru semakin keras terdengar: siapa sebenarnya yang memegang kunci penghentian aktivitas tambang di Ambon?
Nama Sally Fauziyah Alaydrus, pejabat yang disebut menangani bidang perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, kini ikut berada di pusat pusaran polemik.
Bukan karena Sally telah terbukti melakukan pelanggaran.
Bukan pula karena telah terbukti memainkan perizinan.
Tetapi karena pernyataannya mengenai aktivitas tambang yang disebut “tetap harus tutup” justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Dan pertanyaan itu kini bukan lagi milik pengusaha.
Bukan hanya milik sopir dump truck.
Tetapi sudah menjadi pertanyaan publik.
“TETAP TUTUP!”
Dua kata.
TETAP TUTUP.
Bagi orang yang duduk di belakang meja, mungkin terdengar sederhana.
Tetapi bagi sopir dump truck, dua kata itu bisa berarti satu hari tanpa muatan.
Bagi buruh, berarti tidak ada pekerjaan.
Bagi keluarga pekerja, berarti dapur kembali harus dihitung-hitung.
Bagi pemilik kendaraan, cicilan tetap berjalan sementara roda kendaraan berhenti.
Inilah yang membuat pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kalimat biasa.
Sebab ketika sebuah kebijakan pemerintah menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, publik berhak mengetahui apa dasar keputusan tersebut.
Sally mengatakan tetap tutup. Tetapi berdasarkan aturan apa?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang mengambil keputusan?
Apa dasar kewenangannya?
Dan yang paling penting:
Apa jalan keluar bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan?
POLISI BUKAN YANG MENUTUP. LALU SIAPA?
Polemik menjadi semakin panas setelah muncul penjelasan dari pihak kepolisian.
Dalam RDP, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho menjelaskan bahwa kepolisian bukan pihak yang melakukan penutupan.
Jika polisi bukan pihak yang menutup, maka publik tentu berhak mengetahui:
Siapa sebenarnya yang memasang palang?
Pertanyaan ini bukan untuk mencari kambing hitam.
Ini soal rantai kewenangan.
Sebab tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian hanya karena sebuah keputusan yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya.
Jika ESDM yang berwenang, katakan.
Jika ada keputusan tertulis, tunjukkan.
Jika ada pelanggaran administrasi, buka dokumennya.
Jika ada prosedur yang harus dipenuhi, jelaskan kepada masyarakat.
Jangan biarkan rakyat hanya menerima akibat, sementara alasan dan dasar keputusannya tetap samar.
TIGA KALI RDP, TABIR BELUM TERBUKA
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah RDP bukan baru sekali digelar.
Tiga kali.
Tiga kali meja pertemuan mempertemukan pihak-pihak terkait.
Tiga kali persoalan dibahas.
Namun masyarakat masih berhadapan dengan pertanyaan yang sama.
Mengapa tetap ditutup?
Apa dasar hukumnya?
Kapan bisa beroperasi kembali?
Kalau persoalannya hanya dokumen, bukankah masyarakat berhak mengetahui dokumen apa yang belum lengkap?
Kalau persoalannya izin, izin apa yang bermasalah?
Kalau persoalannya lingkungan, apa hasil pemeriksaannya?
Dan kalau memang aktivitas tersebut melanggar ketentuan, di mana keputusan tertulis yang menjadi dasar penghentian?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab terang.
Bukan disimpan di balik meja birokrasi.
SALLY, ANDA MEMEGANG JAWABANNYA?
Sorotan kepada Sally Fauziyah Alaydrus tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa dirinya melakukan permainan izin.
Belum ada bukti untuk mengatakan itu.
Namun justru karena itulah penjelasan terbuka menjadi penting.
Semakin jelas seorang pejabat menjelaskan dasar kebijakan, semakin kecil ruang bagi munculnya dugaan dan spekulasi.
Sebaliknya, ketika masyarakat hanya mendengar kalimat “tetap tutup” tanpa mendapatkan penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanismenya, pertanyaan publik akan terus membesar.
Maka publik patut bertanya kepada Sally:
Apa dasar ESDM menyatakan tambang harus tetap ditutup?
Apakah keputusan tersebut tertulis?
Siapa yang menerbitkan keputusan itu?
Apa pelanggaran atau kekurangan administrasi yang menjadi dasar penghentian?
Apakah seluruh pelaku usaha diberikan kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan?
Dan setelah persyaratan dipenuhi, apakah aktivitas dapat kembali berjalan?
Ini bukan serangan.
Ini pertanyaan publik.
JANGAN SAMPAI RAKYAT HANYA MENERIMA PALANGNYA
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menertibkan aktivitas pertambangan.
Dokumen harus lengkap.
Lingkungan harus dilindungi.
Perizinan harus dipatuhi.
Semua itu tidak terbantahkan.
Tetapi penegakan aturan juga membutuhkan kepastian.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat palang penutupan, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan bagaimana cara melewati palang tersebut secara legal.
Sebab jika pemerintah mengatakan:
“Urus dokumen.”
Tetapi pada saat yang sama mengatakan:
“Tetap tutup.”
Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat logis:
Kalau dokumennya sudah diurus, kapan boleh dibuka?
Di sinilah pemerintah harus memberikan kepastian.
Bukan membuat masyarakat berjalan dalam lingkaran.
YANG BERHENTI BUKAN CUMA TAMBANG
Ada satu hal yang sering luput dari perdebatan.
Ketika tambang berhenti, yang berhenti bukan hanya aktivitas penggalian material.
Rantai ekonomi ikut berhenti.
Dump truck tidak jalan.
Sopir tidak menarik muatan.
Buruh kehilangan pekerjaan.
Bengkel kehilangan pelanggan.
Warung di sekitar lokasi kehilangan pembeli.
Pemilik kendaraan tetap harus membayar cicilan.
Keluarga pekerja tetap harus membeli beras.
Listrik tetap harus dibayar.
Anak tetap harus sekolah.
Perut tidak mengenal istilah birokrasi.
Ketika pemasukan berhenti, kebutuhan rumah tangga tidak ikut berhenti.
Itulah sebabnya keputusan penutupan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif.
Harus ada penjelasan mengenai kepastian hukum sekaligus kepastian ekonomi masyarakat.
PUBLIK TIDAK MENUDUH. PUBLIK MENUNTUT KEJELASAN.
Sally Fauziyah Alaydrus kini memiliki kesempatan untuk menjawab semua tanda tanya itu.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan perdebatan.
Tetapi dengan dokumen, aturan dan penjelasan.
Kalau memang ada dasar hukum yang mengharuskan tambang ditutup, buka dasar hukumnya.
Kalau ada dokumen yang belum dipenuhi, sebutkan dokumennya.
Kalau ada tahapan yang harus ditempuh, jelaskan tahapannya.
Kalau setelah seluruh persyaratan dipenuhi tambang tetap tidak boleh beroperasi, jelaskan pula alasannya.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
PALANG BOLEH BERDIRI, TAPI JANGAN BIARKAN PERTANYAAN IKUT DIKUNCI
Polemik tambang Ambon kini bukan lagi sekadar cerita tentang batu, dump truck dan izin.
Ini sudah menjadi cerita tentang kewenangan.
Tentang kepastian hukum.
Tentang transparansi pemerintah.
Dan terutama tentang nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada roda ekonomi tersebut.
Tiga kali RDP sudah digelar.
Kini publik menunggu lebih dari sekadar kalimat:
“Tetap tutup.”
Publik menunggu jawaban yang bisa diuji:
Dasar hukumnya apa?
Siapa yang memutuskan?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa syarat untuk membuka kembali?
Sebab palang bisa menutup jalan tambang.
Tetapi palang tidak boleh menutup hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan.
POST AMBON akan terus mengikuti persoalan ini.
POST AMBON • BERITA • FAKTA • KONTROL PUBLIK
