JURNALIS :
GILBERT PASALBESSY
POST AMBON — Tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) dalam bulan ini ternyata belum mampu menjawab satu pertanyaan paling mendasar dalam polemik aktivitas pertambangan di Ambon: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menghentikan kegiatan dan atas dasar hukum apa pekerjaan tersebut harus tetap ditutup?
Pertanyaan itu kembali mencuat dalam RDP terbuka yang berlangsung di DPRD Kota Ambon. Alih-alih mendapatkan kepastian, forum justru memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan antarinstansi mengenai status kegiatan usaha yang belum melengkapi dokumen lingkungan dan kewenangan penghentian aktivitas di lapangan.
Rapat tersebut menghadirkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kepala Pusat Studi Universitas Pattimura Ambon Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, serta Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hari Far-Far.
Sorotan tajam dalam rapat muncul ketika Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan tidak otomatis harus berujung pada penghentian total.
“Kalau sudah mulai berusaha tapi belum punya dokumen lingkungan, silakan menyusun dokumen lingkungan. Tapi bukan berarti menghentikan kegiatan,” ujar Abraham.
Pernyataan akademisi tersebut menjadi penting karena membuka pertanyaan besar terhadap kebijakan penghentian aktivitas di lapangan.
Pertanyaan itu semakin menguat setelah perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban lingkungan.
Artinya, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada kalimat sederhana: “tetap tutup.”
Publik membutuhkan penjelasan yang jauh lebih konkret: apa dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dokumen apa yang belum terpenuhi, dan tahapan apa yang harus dilakukan pelaku usaha agar kegiatan dapat kembali berjalan secara sah.
Polisi Tegas: Kami Tidak Melakukan Penutupan
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho bahkan secara terbuka menjelaskan posisi kepolisian dalam persoalan tersebut.
“Kami tidak menutupi tambang. Tugas kami itu hanya penyelidikan dan penyidikan. Kami tidak melakukan penutupan,” tegas Andrias.
Pernyataan tersebut kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai instansi lain yang memiliki kewenangan.
“Yang melakukan penutupan itu pihak SDM,” lanjutnya.
Pernyataan Kapolresta ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil.
Sebab apabila kepolisian menyatakan “bukan pihak yang melakukan penutupan, sementara aktivitas di lapangan tetap tidak diperbolehkan berjalan, maka publik berhak mengetahui secara terbuka siapa yang mengeluarkan keputusan tersebut dan berdasarkan instrumen hukum apa.
Sally: Tetap Tutup
Titik panas RDP terjadi ketika salah seorang pengusaha tambang meminta kepastian kepada Sally Fauziyah Alaydrus, yang disebut sebagai pihak dari bidang perizinan SDM Provinsi Maluku.
Pertanyaannya sederhana dan sangat konkret:
Jawaban yang diterima justru tegas:
Jawaban tersebut sontak menjadi perhatian karena muncul di tengah forum yang sebelumnya diwarnai penjelasan bahwa persoalan dokumen lingkungan memiliki mekanisme administratif yang dapat ditempuh.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Jika memang harus tetap ditutup, publik berhak mendapatkan dasar keputusan tersebut.
Bukan sekadar jawaban “tetap tutup”.
Sebab sebuah keputusan yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha semestinya dapat dijelaskan secara terang: aturan yang digunakan apa, kewenangannya berasal dari mana, dan syarat apa yang harus dipenuhi agar penghentian tersebut dapat berakhir.
Tanpa penjelasan itu, masyarakat akhirnya hanya melihat dua pernyataan yang berhadapan.
Di satu sisi, muncul penjelasan bahwa kegiatan usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan masih dapat diarahkan melalui mekanisme administratif.
Di sisi lain, muncul jawaban tegas dari pihak perizinan SDM bahwa aktivitas tetap harus ditutup.
Tiga Kali Rapat, Masih Berkutat pada Pertanyaan yang Sama
Ironisnya, persoalan tersebut bukan baru dibahas sekali.
RDP telah berlangsung tiga kali dalam bulan ini.
Namun, setelah tiga kali pertemuan, pertanyaan mendasar mengenai status kegiatan dan kewenangan penghentian masih belum memperoleh jawaban yang benar-benar terang.
Publik pun pantas bertanya:
Apakah tiga kali rapat belum cukup untuk menjelaskan dasar hukum penghentian kegiatan?
Siapa yang sebenarnya menerbitkan atau memerintahkan penghentian?
Apa dasar hukumnya?
Apa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha agar kegiatan dapat kembali berjalan?
Dan yang paling penting: Jika mekanisme administratif masih terbuka, mengapa jawaban yang diberikan kepada pengusaha justru “tetap harus tutup”?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak SDM Provinsi Maluku, khususnya pejabat yang menangani bidang perizinan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan pernyataan yang saling bertabrakan.
Bukan Sekadar Soal Tambang, Ini Soal Kepastian Pemerintah
Persoalan ini pada akhirnya tidak lagi semata-mata tentang apakah aktivitas tambang boleh atau tidak boleh berjalan.
Ini sudah menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya dan bagaimana sebuah keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Jika memang kegiatan harus dihentikan, jelaskan dasar hukumnya.
Jika masih ada tahapan pemenuhan dokumen lingkungan, jelaskan tahapannya.
Jika SDM memiliki kewenangan menghentikan kegiatan, tunjukkan dasar kewenangannya.
Dan jika pelaku usaha dapat kembali bekerja setelah memenuhi persyaratan tertentu, sampaikan secara terbuka persyaratan tersebut.
Jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha justru dibuat berhadapan dengan ketidakpastian akibat perbedaan penjelasan antarinstansi.
RDP seharusnya menghasilkan keputusan dan kepastian, bukan justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan.
Kini bola berada di tangan SDM Provinsi Maluku.
Tiga kali rapat telah berlangsung. Publik tidak lagi membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan jawaban yang konkret: siapa yang memerintahkan penutupan, apa dasar hukumnya, dan kapan persoalan ini memiliki kepastian.
Sebab dalam pemerintahan yang menjunjung kepastian hukum, kalimat “tetap harus tutup” semestinya tidak berdiri sendirian.
Di belakangnya harus ada dasar hukum, kewenangan yang jelas, prosedur yang transparan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Media Informasi dan Berita Maluku
