Agustus 5, 2026
ead89fd7-11e8-4a16-9762-92d23fa4eac6

POST AMBON | Ambon | Rabu, 05 Agustus 2026

JURNALIS: GILBERT PASALBESSY 

 

AMBON, POST AMBON – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Maluku semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam satu hari, Rabu (5/8/2026), penyidik bergerak serentak menangani dua perkara dugaan korupsi dengan memeriksa sejumlah saksi penting serta menerima barang bukti uang senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidik terus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam setiap perkara yang tengah ditangani.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 hingga 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak perusahaan asuransi, yakni MK dan VFJ. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT. Keterangan kedua saksi dinilai penting untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan yang terus dikembangkan.

Di hari yang sama, penyidik juga menggenjot penanganan dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa saksi YSL, yang diketahui merupakan perantara vendor dalam proses mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai bagian dari pendalaman terhadap mekanisme pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek penyidikan.

Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga menerima penyerahan barang bukti uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saksi EA, yang merupakan Direktur CV Basudara.

Penyerahan uang tersebut telah diterima secara resmi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dan akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami oleh tim penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Intensitas pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, disertai masuknya barang bukti uang ke tangan penyidik, menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum di Kejati Maluku terus bergerak maju. Penyidik masih membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, hingga seluruh rangkaian peristiwa dalam masing-masing perkara dapat diungkap secara terang.

SEO TAG:
Kejati Maluku, Korupsi Maluku, BRI Batu Merah, Dugaan Korupsi BRI Ambon, Preservasi Jalan Namlea Samalagi Air Buaya Teluk Bara, Barang Bukti Rp100 Juta, Kejaksaan Tinggi Maluku, Berita Ambon Hari Ini, Berita Maluku Terkini, POST AMBON.

“`

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights