Juli 29, 2026
84f8a8a8-a680-4eaa-99ec-ec6b9468646e

POST AMBON, Ambon – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi terus ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui Bidang Intelijen, institusi penegak hukum tersebut kembali menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi aparatur pemerintah desa sebagai langkah preventif mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, Rabu (29/7/2026), menghadirkan aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania sebagai peserta utama. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Materi disampaikan oleh Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Erwin Amiruddin, S.H. dan Khoirul Ilham. Mereka mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa.”

Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan kepada pemerintah desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania,” ujar Rahmat.

Mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan yang lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan dibanding penindakan.

Menurutnya, aparatur desa harus memahami bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga setiap rupiah yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang maupun barang, sehingga pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Tim Narasumber juga mengingatkan berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi di tingkat desa. Di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi maupun addendum dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga penerimaan keuangan desa yang tidak disetorkan secara utuh ke kas desa.

Sebagai bentuk penguatan wawasan hukum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606, sehingga aparatur desa memahami konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Tidak hanya menyoroti aspek hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku juga menekankan pentingnya membangun integritas aparatur desa sebagai benteng utama pencegahan korupsi. Aparatur desa didorong untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan teknis, memahami setiap perubahan regulasi, memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara optimal, serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan yang berkelanjutan, menyusun evaluasi terhadap setiap temuan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan.

Selain itu, perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa diharapkan semakin memperkuat fungsi pembinaan, pelayanan, koordinasi, dan konsultasi bersama dinas teknis, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Kejaksaan Tinggi Maluku juga memperkenalkan berbagai peran strategis institusi dalam mengawal pembangunan desa, mulai dari pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, optimalisasi pemulihan aset, hingga dukungan penyediaan data, saksi, ahli, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Salah satu program unggulan yang turut diperkenalkan adalah Jaksa Garda Desa, sebuah kebijakan yang diinisiasi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Program tersebut mengedepankan pendampingan, konsultasi, pengawalan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan.

Melalui program tersebut, Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta tetap memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga penanganan perkara dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak menghambat pembangunan desa.

Melalui penyuluhan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, pembangunan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

“`

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights