SMA NEGERI WAAI 39 Maluku
MALUKU TENGAH — Ada apa di balik pengelolaan dana komite SMA Negeri Waai?
Pertanyaan itu kini mengemuka setelah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap sejumlah dugaan persoalan terkait penarikan iuran komite, penggunaan Dana BOS, pembayaran honor guru, tunjangan sertifikasi hingga perlakuan terhadap siswa yang belum membayar iuran. Rabu (12/7/26)
Sorotan paling tajam mengarah pada iuran komite yang disebut sebesar Rp50 ribu per bulan dan diklaim telah berlangsung sejak 2014 hingga 2026.
Jika informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui berapa total uang yang telah dihimpun dari orang tua siswa selama belasan tahun tersebut dan ke mana seluruh dana itu dialirkan.
“Uang komite itu sebenarnya dikemanakan?”
Menurut sumber, persoalannya bukan terletak pada nominal Rp50 ribu semata.
Persoalannya adalah transparansi.
Siapa yang mengelola?
Di mana uang tersebut disimpan?
Berapa yang terkumkapul?
Untuk apa digunakan?
Dan apakah orang tua siswa pernah menerima laporan pertanggungjawaban secara terbuka?
BELASAN TAHUN MENARIK IURAN, MANA LAPORANNYA?
Sumber mempertanyakan dasar penarikan iuran komite tersebut.
Ia meminta pihak sekolah maupun komite menjelaskan dasar hukum, keputusan komite, mekanisme penarikan serta penggunaan dana yang telah dikumpulkan.
“Kalau memang uang komite digunakan untuk kepentingan sekolah, silakan dibuka. Kami ingin tahu digunakan untuk apa dan mana pertanggungjawabannya,” ujar sumber.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena iuran disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Belasan tahun bukan waktu yang singkat.
Karena itu, menurut sumber, tidak cukup hanya mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah.
Harus ada angka. Harus ada laporan. Harus ada bukti.
GURU CUMA DIBAYAR Rp60 RIBU?
Persoalan kemudian melebar ke kesejahteraan guru.
Sumber menyebut terdapat tenaga guru yang disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp60 ribu per bulan.
Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan kebutuhan hidup seorang tenaga pendidik.
Sumber kemudian mempertanyakan penggunaan Dana BOS, terutama komponen yang berkaitan dengan pembayaran honor tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada anggaran BOS yang dapat digunakan untuk honor, kenapa ada guru yang hanya menerima Rp60 ribu?” ujar sumber.
Pertanyaan berikutnya:
Jika iya, berapa besar anggarannya dan siapa saja penerimanya?
Publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.
DANA BOS DIPERTANYAKAN, DANA KOMITE JUGA MISTERI
Sumber menilai terdapat dua sumber pembiayaan yang harus dijelaskan secara transparan, yakni Dana BOS dan dana komite.
Jika Dana BOS memiliki alokasi yang dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembayaran honor sesuai aturan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana realisasi anggaran tersebut.
Sementara itu, dana komite yang disebut dipungut dari orang tua siswa juga harus memiliki laporan penggunaan.
“Dana BOS digunakan untuk apa? Dana komite yang dikumpulkan bertahun-tahun juga digunakan untuk apa?” kata sumber.
GURU YANG SUDAH LAMA MENGABDI DISEBUT TERGANTIKAN
Sumber juga mengungkap persoalan tenaga pendidik lama.
Disebutkan terdapat guru yang telah mengabdi sejak awal berdirinya sekolah.
Namun kemudian, menurut sumber, sejumlah guru lama tersebut tidak lagi digunakan dan posisinya disebut digantikan oleh orang-orang yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah.
Jika benar, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah internal sekolah.
Publik tentu berhak bertanya: apakah proses tersebut berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sekolah, atau ada faktor hubungan keluarga?
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan, pemberhentian, status kepegawaian serta kebutuhan tenaga pendidik.
SERTIFIKASI GURU JUGA DISOROT
Sumber juga mempertanyakan dugaan penerimaan tunjangan sertifikasi oleh seorang tenaga sekolah yang disebut berstatus sebagai operator sekolah.
Pertanyaannya sederhana:
Jika memenuhi, dokumen dan dasar pencairannya tentu dapat menjelaskan semuanya.
Jika tidak, maka persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, sumber meminta agar status, beban kerja, sertifikat pendidik dan dokumen pendukung penerima tunjangan diperiksa secara objektif.
PALING PANAS: SISWA DIDUGA DISURUH PULANG KARENA KOMITE
Dugaan paling mengundang perhatian adalah mengenai siswa.
Sumber menyebut siswa yang belum membayar iuran komite diduga pernah diminta pulang untuk mengambil uang pembayaran.
Yang membuat persoalan semakin serius, menurut sumber, kejadian tersebut disebut berlangsung ketika siswa hendak mengikuti tes atau ujian sekolah.
“Anak sudah datang untuk mengikuti tes, tetapi disuruh pulang karena belum membayar komite. Ini yang kami pertanyakan,” ujar sumber.
Jika informasi tersebut benar, publik patut mempertanyakan:
PERTANYAAN BESAR
Apakah persoalan pembayaran iuran dapat dijadikan alasan untuk meminta siswa meninggalkan sekolah ketika proses evaluasi pembelajaran sedang berlangsung?
“Apakah siswa harus membayar dulu baru boleh mengikuti ujian?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan secara jelas oleh pihak sekolah.
SUMBER: KALAU TIDAK JELAS, KAMI BAWA KE JALUR HUKUM
Sumber menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Ia meminta seluruh pengelolaan dana diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja laporan dan pertanggungjawabannya. Kalau tidak ada pertanggungjawaban, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegas sumber.
PUBLIK MENUNGGU: BUKA DATA, JANGAN SEKADAR BANTAH
POST AMBON menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari sumber yang identitasnya dirahasiakan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Karena itu, pihak SMA Negeri Waai, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Jika seluruh pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan, maka laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban akan menjadi jawaban paling kuat.
Namun jika terdapat persoalan, maka pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku harus dilakukan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya Rp50 ribu per bulan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua, kesejahteraan guru, hak siswa mendapatkan pendidikan, dan kredibilitas pengelolaan anggaran sekolah.
KINI PUBLIK MENUNGGU JAWABAN:
KE MANA DANA KOMITE SMA NEGERI WAAI SELAMA INI?
BAGAIMANA REALISASI DANA BOS?
MENGAPA ADA GURU YANG DISEBUT HANYA MENERIMA Rp60 RIBU?
BENARKAH ADA SISWA YANG DIMINTA PULANG SAAT HENDAK UJIAN KARENA BELUM MEMBAYAR KOMITE?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dengan bantahan.
Publik membutuhkan DATA, DOKUMEN, dan PERTANGGUNGJAWABAN.
POST AMBON akan terus mengawal informasi ini.
