Devi siletty
Dalam tangkapan layar unggahan yang beredar, Patrick Soumokil menulis:
“Beliau pernah menilai kami, namun beliau memahami semua setelah beliau tahu prosedur yang kami lakukan benar dan beliau pun mendorong untuk proses terus berjalan tanpa pandang bulu dan mendukung Kejaksaan Saparua dalam penegakan hukum.”
Tangkapan layar unggahan Facebook Patrick Soumokil yang menjadi bagian dari polemik.Unggahan tersebut juga disertai tanda pagar #PakDeviS, #LSM dan #KIN.
Pernyataan inilah yang kemudian dibantah Devi Siletty. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bersama pihak Kejaksaan bukan untuk memberikan dorongan terhadap proses hukum tertentu, melainkan sebatas memenuhi undangan silaturahmi.
“Saya hanya dipanggil untuk silaturahmi. Mengingat mereka dari pihak Kejaksaan, maka saya datang untuk menghargai beliau saja,” ujar Devi saat ditemui di salah satu rumah kopi di Kota Ambon, Selasa (8/9/2026).
DEVI BANTAH PERNAH DORONG ATAU MENAHAN PROSES RAJA BOOI
Devi dengan tegas membantah pernah meminta agar persoalan Raja Booi dihentikan maupun memberikan dorongan agar proses tertentu terus berjalan.
Menurut dia, narasi yang ditulis dalam status Facebook tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa dirinya mempunyai keterlibatan atau kepentingan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Ia pun mempertanyakan dasar munculnya pernyataan tersebut, terlebih menurut Devi, dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum status itu dipublikasikan.
“Saya tidak pernah, bahkan tidak ada kata-kata untuk menahan permasalahan terkait dengan Raja Booi,” tegasnya.
PERSOALAN INI DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN KE JAJARAN KIN RI DI JAKARTA
Tidak berhenti pada bantahan secara terbuka, Devi Siletty menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkannya kepada jajaran KIN RI di Jakarta untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Menurut keterangan Devi, persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah unsur pimpinan dan pejabat terkait, yakni Kepala KIN RI di Jakarta, Letnan Jenderal TNI AU (Purn.) Wiro, Deputi Bidang Intelijen Mayor Jenderal TNI AL (Purn.) Arief Nurcholis, Dewan Penasihat Presiden, serta para Deputi.
Langkah tersebut, kata Devi, dilakukan agar persoalan mengenai unggahan media sosial yang membawa-bawa namanya dapat diketahui oleh jajaran terkait dan tidak berkembang hanya berdasarkan satu sisi informasi.
Devi menilai, persoalan ini penting untuk mendapat perhatian karena menyangkut nama baik, reputasi kelembagaan, serta persepsi publik terhadap dirinya.
POST AMBON juga memandang informasi mengenai laporan tersebut sebagai bagian penting dari perkembangan kasus ini. Namun, sejauh ini, informasi mengenai laporan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Devi Siletty dan belum berarti bahwa pihak yang dilaporkan telah dinyatakan melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“STATUS FACEBOOK ITU TIDAK PERNAH KONFIRMASI KE SAYA”
Devi kembali menyoroti cara informasi tersebut disampaikan ke publik.
Menurutnya, status Facebook Patrick Soumokil dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya.
Padahal, nama Devi disebut dalam konteks yang berkaitan dengan persoalan Raja Booi dan Kejaksaan Saparua.
Devi menilai, apabila informasi yang beredar tidak diklarifikasi, publik dapat membangun kesimpulan sendiri mengenai posisi dan sikap dirinya.
SOROT PENYEBUTAN LSM
Selain isi narasi, Devi juga menyoroti penggunaan istilah LSM dalam unggahan tersebut.
Ia membantah dirinya merupakan bagian dari LSM sebagaimana yang dapat dipersepsikan dari unggahan tersebut.
Devi menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki badan hukum dan legalitas kelembagaan yang menurutnya berbeda dengan LSM pada umumnya.
“Kami memiliki lembaga yang levelnya berbeda dengan LSM. Kami memiliki badan hukum yang jelas di Kementerian Negara Indonesia,” ujarnya.
DEVI KHAWATIR NARASI MEMBENTUK PERSEPSI “BERMAIN DUA KAKI”
Devi menilai narasi dalam unggahan tersebut berpotensi menciptakan kesan seolah-olah dirinya memiliki kepentingan di balik persoalan Raja Booi.
Menurutnya, salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah munculnya persepsi bahwa dirinya “bermain dua kaki”, yakni mempunyai hubungan atau kepentingan dengan pihak-pihak tertentu dalam proses yang berkaitan dengan Kejaksaan.
Jika persepsi tersebut berkembang di tengah masyarakat, Devi menilai hal itu dapat merugikan nama baiknya.
SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Karena merasa nama baiknya berpotensi dirugikan, Devi menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditelusuri secara objektif.
Menurutnya, aparat penegak hukum nantinya dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut atau tidak.
“Saya akan membawa masalah ini ke pihak berwajib untuk menelusuri persoalan ini,” kata Devi.
Dengan demikian, polemik yang awalnya muncul dari sebuah status Facebook kini berkembang menjadi persoalan yang disebut telah disampaikan hingga ke jajaran KIN RI di Jakarta.
Di satu sisi, Patrick Soumokil menyampaikan narasi mengenai dukungan terhadap proses penegakan hukum. Di sisi lain, Devi Siletty membantah pernah memberikan dorongan sebagaimana yang dituliskan dan mempertanyakan mengapa namanya dicantumkan tanpa konfirmasi.
Kini publik menunggu: apa sebenarnya konteks pertemuan Devi dengan pihak Kejaksaan, apa dasar munculnya narasi dalam unggahan Patrick Soumokil, dan apakah status tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap pihak yang membuatnya?
POST AMBON akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait secara berimbang.
