POST AMBON – Polemik dugaan penyimpangan dana desa Negeri Hatu Tahun Anggaran 2023 kembali memicu perhatian masyarakat usai beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan oleh mantan perangkat negeri, tudingan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah menyudutkan pihak yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.”
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pernyataan terbuka oleh ““Tomy Lawery”“, mantan Bendahara Negeri Hatu, bersama dengan ““Irene Marlisa”“, mantan Sekretaris Negeri Hatu, serta lima mantan perangkat lainnya. Pertemuan digelar pada ““Sabtu, 14 Juni 2025”“, di kediaman Irene Marlisa di Negeri Hatu.
### “Itu Bukan Penyelewengan, Tapi Administrasi” – Tomy Lawery”“
Dalam penjelasannya, Tomy Lawery membantah tegas bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menunjukkan adanya penyimpangan keuangan. Menurutnya, nilai Rp1 miliar yang disebut dalam laporan adalah akumulasi dari dokumen belanja yang belum dilengkapi, bukan temuan kerugian negara.
“Itu LHP Inspektorat. Bukan temuan penyelewengan, tapi catatan kekurangan administrasi. Semua kegiatan fisik tahun 2023 sudah terlaksana dan diperiksa,” tegas Tomy.
Beberapa kegiatan yang direalisasikan pada Tahun Anggaran 2023 meliputi:
““Pembangunan Jalan Tani 150 meter”“ Rp200 juta
““Tambahan Jalan Tani 100 meter”“ Rp100 juta
““Pembangunan Kanopi PAUD Siloam”“ Rp100 juta
““Pembayaran insentif”“ untuk Guru PAUD, Kader Posyandu, dan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
““Program pemberdayaan masyarakat”“ Rp200–300 juta
““Bantuan Langsung Tunai (BLT)”“ – Untuk 85 keluarga (Rp300 ribu/bulan)
Tomy menyayangkan bahwa isi LHP, yang seharusnya merupakan dokumen internal pemerintah, disebarluaskan tanpa musyawarah oleh Penjabat Negeri yang baru.
“Itu dokumen negara, bukan untuk dibagi-bagi ke masyarakat. Masa bisa pi fotokopi surat itu lalu bage akang di masyarakat? Itu bukan etika pemerintahan,” ujarnya.
““Irene Marlisa: “Tidak Ada Dana Hilang, Hanya Kwitansi yang Harus Dilengkapi”“
Irene Marlisa menegaskan bahwa tidak ditemukan uang hilang atau anggaran yang diselewengkan. Yang disorot oleh Inspektorat hanya sebatas kekurangan dokumen pembelanjaan.
“Sudah kami konsultasikan ke Inspektorat. Mereka bilang tidak ada penyimpangan atau dana hilang. Yang diminta hanya dokumen pendukung,” ungkap Irene.
Ia menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan rekomendasi administratif sebagaimana diarahkan dalam LHP.
“Kami masih punya tanggung jawab moral, meski sudah tidak menjabat. Pemeriksaan tahun 2024 akan tetap kami selesaikan,” tambahnya.
““Rp88 Juta Dicairkan Sehari Sebelum Pelantikan: Sah dan Sesuai Mekanisme”“
Salah satu isu yang turut menjadi sorotan adalah pencairan dana desa senilai ““Rp88 juta”“ yang dilakukan sehari sebelum pelantikan Penjabat Negeri Hatu yang baru pada 22 Mei 2025. Menurut Irene, tindakan itu legal karena dilakukan saat pejabat lama, ““Hadi Zakibas”“, masih aktif menjabat.
“Pelantikan 22 Mei, pencairan 21 Mei. Itu sah. Penjabat lama masih memiliki kewenangan,” tegas Irene.
““Rincian penggunaan dana Rp88 juta tersebut:”“
““Honorarium”“ untuk 3 Guru PAUD dan KPM selama 5 bulan
““Pembangunan gorong-gorong 5 meter”“
““Rehabilitasi drainase 60 meter”“
““Transportasi operasional pemerintahan”“
““Sisa dana Rp1.678.000 telah dikembalikan ke rekening negeri”“
Irene juga menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dana desa “reguler”, bukan dari dana “earmark” sebesar Rp450 juta yang memang belum bisa dicairkan karena menunggu kelengkapan proposal BUMDes.
““Etika dan Prosedur: “Informasi Harusnya Disampaikan Lewat Musyawarah”“
Tomy dan Irene sepakat bahwa penyebaran isi LHP ke publik tidak melalui prosedur yang semestinya. Informasi sensitif seperti ini seharusnya dibahas dalam forum resmi bersama tokoh masyarakat dan perangkat negeri yang lama.
“Kami kecewa karena tidak diajak bicara lebih dulu. LHP disebarkan begitu saja, bahkan difotokopi. Itu tindakan yang tidak prosedural dan tidak etis,” ujar Irene tegas.
Meski demikian, Irene menyatakan bahwa mereka tetap menahan diri untuk tidak memperuncing situasi, mengingat hubungan kekeluargaan mereka dengan Penjabat Negeri saat ini.
““Komitmen dan Permintaan Pemulihan Nama Baik”“
Meski tidak lagi aktif dalam struktur pemerintahan Negeri Hatu, para mantan perangkat menyatakan komitmennya untuk menuntaskan tanggung jawab administratif. Mereka juga berharap ada pemulihan nama baik dari tuduhan yang telah menyebar ke masyarakat.
“Sebenarnya kami ingin nama kami dipulihkan. Tapi karena kami masih bersaudara, kami memilih tetap tenang dan bertanggung jawab secara moral,” tutup Irene.
““Ajakan untuk Masyarakat: “Jangan Terprovokasi”““
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang belum diverifikasi kebenarannya, dan menunggu hasil penyelesaian resmi dari Inspektorat yang berwenang penuh dalam menilai laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Yang punya kewenangan adalah Inspektorat. Bukan media sosial, bukan isu. Jadi kita tunggu saja hasil akhir dari mereka,” kata Tomy.
Penulis: \[Tim K’Lau K’Dara News Group] – Jurnalis Investigasi Daerah
Editor: \[GILBERT PASALBESSY]”“
Lokasi: Maluku Tengah, Negeri Hatu