Pemprov Maluku Luncurkan Pergub Pangan Lokal dan Aplikasi SIPANGAN, Dorong Swasembada dari Laut hingga Ladang”

0
18946

BtLoPOSTAMBON — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan langkah serius dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui peluncuran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Kebijakan ini diperkenalkan dalam satu rangkaian kegiatan yang juga mencakup perkenalan aplikasi Sistem Informasi Pangan (SIPANGAN) serta pembukaan Rapat Koordinasi Pokja Garda Pangan Provinsi Maluku 2025, yang digelar di Ballroom Lantai Manise Hotel Ambon, Kamis (26/6/2025).

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kasrul Selang, secara resmi membuka acara yang mengusung tema kolaboratif, “Bersama Katong Bisa Par Maluku Pung Bae”, sebagai wujud semangat bersama mendorong kemandirian pangan daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. sc.agr. drh. Faradilla Attamimi, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara regulasi, teknologi informasi, serta kerja lintas kelembagaan.

> “Pergub ini, SIPANGAN, dan Pokja yang telah dibentuk harus dijalankan secara terkoordinasi agar bisa benar-benar berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti potensi besar Maluku dalam sektor perikanan dan pertanian sebagai pilar utama konsumsi pangan sehat yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan dukungan SIPANGAN, distribusi dan konsumsi pangan lokal diharapkan dapat terpantau dan ditingkatkan secara efektif.

Sementara itu, Lisa Tan, narasumber dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa Pergub ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024, yang menekankan percepatan penanganan pangan berbasis potensi lokal. Menurutnya, aturan ini menjadi pijakan penting bagi pengembangan UMKM pangan lokal dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Maluku memiliki potensi luar biasa. Dengan pendekatan berbasis sumber lokal seperti pisang dan hasil laut, kita bisa mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor,” jelas Lisa.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan mendorong kepala daerah di tingkat kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti melalui regulasi serupa di wilayah masing-masing.

> “Implementasi Pergub ini perlu ditindaklanjuti lewat Peraturan Bupati dan Walikota. Swasembada pangan harus dimulai dari daerah,” tambahnya.

Peluncuran regulasi ini sekaligus menandai komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam membangun ketahanan dan kedaulatan pangan yang berbasis kekuatan lokal, bukan hanya sebagai simbol seremonial, tapi sebagai langkah strategis dan nyata dalam menjawab tantangan pangan masa depan.

 

 

 

Editor Berita : GILBERT                             PASALBESSY