IMG-20240227-WA0010

Post Ambon – Dalam upaya meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah dan mewujudkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemerintah Daerah di Aula Lt.4 Kanwil Kemenkumham Maluku pada hari Selasa, (27/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 55 orang peserta dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Maluku. Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.

Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah tentang Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan peran mereka dalam pelaksanaannya.

Mewujudkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di daerah.mendorong komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerahnya masing-masing.Narasumber dan Materi

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Bapak Richard Nixon Pattikawa, S.H.,M.H. selaku Koordinator Teritori III Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah. Dalam materinya, beliau menjelaskan tentang

Beliau menjelaskan tentang definisi IRH, tujuan, manfaat, dan regulasi yang mendasarinya.

Beliau memaparkan tentang tahapan-tahapan penilaian IRH, mulai dari pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor di Pemerintah Daerah, pengisian data dukung, hingga verifikasi dan validasi data.

Beliau menjelaskan tentang jadwal pelaksanaan IRH Tahun 2024, mulai dari sosialisasi, pengisian data dukung, hingga pengumuman hasil penilaian.

Peran Kanwil Kemenkumham Maluku: Beliau menjelaskan tentang peran Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah.

Beliau memaparkan tentang alur penilaian IRH Tahun 2024 secara detail, mulai dari pengisian data dukung oleh Pemerintah Daerah, verifikasi dan validasi data oleh Tim Kesekretariatan Wilayah, hingga penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Beliau menjelaskan tentang 8 variabel IRH yang diukur, yaituPerencanaan dan Perumusan Produk HukumPembentukan Produk HukumPengundangan Produk HukumDisseminasi Produk HukumPenguatan KelembagaanReformasi BirokrasiKualitas Produk HukumAkses Terhadap KeadilanTutorial Pengisian Indeks Reformasi Hukum: Beliau memberikan panduan dan tutorial kepada peserta tentang cara pengisian data dukung IRH pada aplikasi IRH.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta sangat antusias untuk menggali lebih dalam tentang IRH. Pertanyaan yang diajukan beragam, mulai dari teknis pengisian data dukung hingga peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan IRH.

Meningkatnya pemahaman Pemerintah Daerah tentang IRH.Terwujudnya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan IRH di daerah.Meningkatnya komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerahnya masing-masing.Kesimpulan

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemerintah Daerah di Maluku merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah. Dengan meningkatnya pemahaman dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Pemerintah Daerah, diharapkan IRH di Maluku dapat terus meningkat dan ultimately, mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang lebih baik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights