September 23, 2026
7dc93d4b-fe91-460b-ae7e-e23b0f517b8d

SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU — Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi terkait penetapan batas kawasan hutan serta pengakuan terhadap hak atas tanah ulayat adat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun. Rabu (23/09/26)

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat hukum adat dalam setiap proses pemetaan, penataan batas kawasan hutan maupun kebijakan tata ruang yang bersinggungan dengan wilayah petuanan adat.

Suara dan sorotan yang disampaikan Saudara Mohamat Rumaday, yang mewakili masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, dinilai berkaitan langsung dengan keberadaan wilayah adat dan sistem penguasaan tanah yang telah berlangsung sejak masa leluhur.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa wilayah tanah adat di Seram Bagian Timur secara historis membentang dari kawasan pesisir hingga wilayah pegunungan. Sistem penamaan, pembagian dan penguasaan wilayah tersebut disebut telah dikenal serta diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar itu, masyarakat adat meminta agar setiap kebijakan mengenai penetapan batas kawasan hutan tidak dilakukan secara sepihak dan tidak mengabaikan wilayah petuanan yang secara turun-temurun berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat.

Soroti Pertemuan di Hotel Natsepa

Masyarakat juga menyoroti pertemuan antara pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau instansi terkait dengan para kepala desa dan raja yang disebut berlangsung di Hotel Natsepa, Ambon.

Dalam konteks tersebut, masyarakat meminta agar proses penataan dan penetapan batas kawasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku adat serta memperhatikan keberadaan wilayah petuanan masing-masing.

Menurut aspirasi yang disampaikan, proses pemetaan tidak semestinya hanya menggunakan pendekatan administratif maupun teknis, tetapi juga harus memperhatikan sejarah penguasaan wilayah, struktur masyarakat adat, pengetahuan lokal serta batas-batas petuanan yang telah diwariskan antargenerasi.

Konstitusi Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketiga ketentuan konstitusional tersebut menjadi bagian penting dalam melihat hubungan antara kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dengan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.

Putusan MK 35/PUU-X/2012 Jadi Salah Satu Rujukan

Persoalan hutan adat juga memiliki pijakan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang diucapkan pada 16 Mei 2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian memaknai bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga hutan adat tidak termasuk dalam kategori hutan negara.

MK juga menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, Putusan MK tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam melihat posisi masyarakat hukum adat ketika terdapat kebijakan negara yang berkaitan dengan kawasan hutan dan wilayah adat.

Minta Pemerintah Dorong Pengakuan Wilayah Adat

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat hukum adat Seram Bagian Timur meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur bersama Pemerintah Provinsi Maluku mendorong proses inventarisasi, pemetaan dan pengakuan wilayah adat secara resmi.

Masyarakat menilai keberadaan peta wilayah adat yang jelas diperlukan agar proses penataan kawasan dan kebijakan pemerintah tidak menimbulkan tumpang tindih antara wilayah administrasi negara dengan wilayah petuanan adat.

Mereka juga meminta agar struktur hukum adat dan sejarah penguasaan wilayah menjadi bagian yang diperhitungkan dalam proses tersebut.

Keterlibatan Masyarakat Diminta Sejak Tahap Pemetaan

Masyarakat hukum adat juga menekankan prinsip persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proses yang berdampak terhadap wilayah masyarakat adat.

Prinsip tersebut, dalam konteks aspirasi masyarakat, ditempatkan sebagai tuntutan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pemetaan, penataan batas maupun perubahan tata ruang yang berhubungan dengan wilayah adat.

Masyarakat meminta proses tersebut tidak berhenti pada pelibatan administratif, tetapi turut mengakomodasi para pemangku adat yang memahami sejarah, batas dan sistem penguasaan tanah berdasarkan hukum adat setempat.

Minta Pemetaan Tidak Dilakukan Sepihak

Dalam poin penegasannya, masyarakat meminta kepada instansi pemerintah yang menangani penataan kawasan hutan di wilayah Maluku agar proses pemetaan dan penetapan batas dilakukan dengan melibatkan masyarakat serta para pemangku adat.

Masyarakat juga meminta agar hasil pemetaan pemerintah dapat diselaraskan dengan informasi mengenai batas-batas petuanan yang diwariskan secara turun-temurun.

Aspirasi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama, yakni adanya kepastian hukum terhadap wilayah adat sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Bagi masyarakat Seram Bagian Timur, persoalan batas kawasan hutan bukan semata-mata persoalan garis pada sebuah peta. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan tanah, identitas komunitas, sumber kehidupan dan keberlanjutan kehidupan generasi yang akan datang.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menempatkan proses penataan kawasan hutan dan pengakuan wilayah adat dalam kerangka konstitusi, kepastian hukum, keterbukaan serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai aspirasi masyarakat hukum adat Seram Bagian Timur untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap wilayah leluhur yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights