Matan kadis PUPR Provinsi Maluku
Kejaksaan Tinggi Maluku kini resmi menetapkan MM, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
Langkah hukum itu dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
MM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus sampai 19 September 2026, di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kasus ini menjadi serius bukan semata karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi karena tersangka saat proyek berlangsung berada pada posisi strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA). Senin (31/8/26)
Rp3,83 Miliar Kerugian Negara
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung melalui audit resmi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai:
Rp3.833.908.869,11.
Angka tersebut menjadi salah satu fakta paling penting dalam perkara ini.
Dengan demikian, penyidikan Kejati Maluku tidak lagi berhenti pada dugaan adanya persoalan administratif dalam pelaksanaan proyek. Penyidik telah membawa perkara tersebut ke ranah dugaan tindak pidana korupsi dengan konsekuensi kerugian terhadap keuangan negara.
Mantan Kadis PUPR Disorot dalam Rangkaian Keputusan Anggaran
Konstruksi perkara yang dibangun penyidik menempatkan MM pada posisi yang tidak ringan.
Sebagai Pengguna Anggaran, MM diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Penyidik juga menduga MM memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Dugaan ini menjadi salah satu bagian paling krusial dalam perkara.
Sebab, apabila pencairan anggaran memang dilakukan tidak sebanding dengan progres fisik sebagaimana diduga penyidik, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana uang negara dapat dicairkan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.
Penyidik juga menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan terkait ikatan dan perjanjian pengadaan barang/jasa.
Selain itu, MM diduga bertanggung jawab atas kebenaran material dan konsekuensi yang muncul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Bukan Hanya Pembayaran, Perencanaan Pun Dipersoalkan
Dugaan penyimpangan yang diungkap Kejati Maluku tidak hanya berada pada tahap pencairan anggaran.
Penyidik juga menduga MM tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran.
Artinya, dugaan persoalan dalam perkara ini mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeriksaan dokumen hingga pencairan anggaran.
Posisi MM sebagai Pengguna Anggaran menjadi signifikan karena kewenangan tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola penggunaan anggaran dalam proyek pemerintah.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Menanti Pembuktian di Pengadilan
Atas konstruksi dugaan perbuatan tersebut, MM disangka dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan penyertaan serta penyesuaian dengan berlakunya KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan secara subsidiair, MM disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo ketentuan penyertaan dan ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 604.
Namun demikian, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Pembuktian mengenai apakah MM benar melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan penyidik tetap harus diuji dalam proses peradilan.
Kini MM Berada di Balik Jeruji
Setelah bertahun-tahun proyek tersebut berjalan, perkara ini akhirnya menyeret pejabat yang ketika itu memegang posisi penting dalam pengelolaan anggaran.
Per 31 Agustus 2026, MM resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Tetapi penetapan MM bukanlah titik akhir.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp3,83 miliar, publik patut menunggu bagaimana penyidik mengembangkan perkara ini lebih jauh.
Sebab pertanyaan besarnya belum berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang memiliki kewenangan formal.
Ke mana uang negara itu mengalir?
Siapa yang menerima manfaat dari pencairan yang diduga tidak sesuai progres fisik?
Apakah seluruh kerugian negara hanya berhenti pada satu orang tersangka, atau masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Dan yang paling penting, mengMATAN KADIS PUR apa proyek yang menggunakan uang negara untuk membangun sarana air bersih justru berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik dan proses pembuktian di pengadilan.
Kejati Maluku telah membuka pintu perkara ini. Rp3,83 miliar adalah angka yang terlalu besar untuk berhenti hanya sebagai angka dalam laporan audit.
Kasus ini kini menunggu siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban.
AMBON — 31 AGUSTUS 2026
