Post Ambon – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melimpahkan Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon. Tersangka dalam kasus ini adalah FRITZS LUCAS SOPACUA.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, (30/11/2023) pukul 11.00 Wit melalui aplikasi e-berpadu yang telah disiapkan sebelumnya. Kasus ini menyoroti adanya penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, namun terjadi penyelewengan.
Menanggapi pelimpahan perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menetapkan jadwal sidang pada hari Rabu, 06 Desember 2023. Sidang pertama akan mencakup agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa FRITZS LUCAS SOPACUA.
Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus JUNITA SAHETAPY, telah melakukan persiapan untuk menjalankan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon.
Dengan demikian, sidang yang akan datang akan menyajikan informasi lebih detail mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh FRITZS LUCAS SOPACUA terkait penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah.