Post Ambon – Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, selaku Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, menetapkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara. Penambahan tersangka tersebut adalah “RT”, Direktur CV. Surya Konsultan.
Sebelumnya, Kasi Penyidikan telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, “DFF”, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek tersebut. Dengan ditambahkannya satu tersangka dari pihak swasta, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang. Kamis (30/11/2023)
Kasi Penyidikan mengungkapkan, “untuk hari ini, kami memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas”.
Proyek pembangunan Pasar Langgur ini telah menyerap anggaran selama empat tahun berturut-turut, yaitu tahun 2015 dengan nilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp. 3,4 miliar dan Rp. 1,4 miliar, serta tahun 2018 dengan nilai Rp. 2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara mencapai Rp. 2.582.762.109,96.
Tersangka Direktur CV. Surya Konsultan telah hadir memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur. Namun, berdasarkan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai tanggal 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.