POST AMBON – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Bula serta seluruh Puskesmas di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pelopor Provinsi Maluku, Hidayat Wara Wara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
Menurut Hidayat, sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran kesehatan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran kesehatan adalah amanah rakyat. Jika benar terdapat penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pelayanan kesehatan pemerintah,” tegas Hidayat dalam pernyataan resminya, Rabu (24/6/2026).
DPD Pelopor Maluku secara khusus meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera mengambil langkah hukum melalui pengumpulan data, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, penunjukan penyedia, distribusi barang, hingga pencairan anggaran dapat dimintai keterangan guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.
Menurut Hidayat, seluruh dokumen pengadaan perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, harga satuan barang, proses distribusi hingga bukti penerimaan barang pada fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan pengadaan.
“Semua dokumen harus dibuka dan diperiksa secara profesional. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan anggaran kesehatan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
DPD Pelopor Maluku menilai keberadaan obat-obatan yang memadai di RSU Bula dan Puskesmas merupakan kebutuhan mendasar masyarakat Seram Bagian Timur. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan sektor kesehatan harus ditangani secara serius mengingat dampaknya dapat berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi administrasi, mark-up harga, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain itu, DPD Pelopor Maluku meminta agar aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak ingin ada keraguan dalam penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika terdapat pelanggaran hukum, maka harus diungkap secara terang-benderang demi menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak tetap terlindungi,” kata Hidayat.
DPD Pelopor Maluku menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan memastikan aspirasi masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran kesehatan dapat tersampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Jangan biarkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tutup Hidayat Wara Wara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan DPD Pelopor Provinsi Maluku. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan tuntutan publik yang disampaikan oleh DPD Pelopor Provinsi Maluku. Dugaan penyimpangan yang dimaksud belum merupakan fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
