Juni 24, 2026
d956ce13-e4ba-4cc0-adac-49b0f09db3f8

POSTAMBON.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri BOOI, Kabupaten Maluku Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku secara terbuka mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja.

Tidak sekadar melontarkan kritik, KIN RI bahkan memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Langkah itu diambil setelah muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai belum terjawab terkait dasar penanganan perkara yang sedang bergulir.

Kepala KIN RI Maluku, Devi Siletty, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mengintervensi proses penegakan hukum. Namun menurutnya, setiap proses hukum harus dibangun di atas fakta, data, alat bukti yang jelas, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Rabu (24/6),

“Kami tidak sedang membela siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah dasar penanganan perkara ini. Jika memang ada temuan kerugian negara, siapa yang menemukan, kapan ditemukan, dan apa hasil auditnya. Jika ada laporan masyarakat, siapa pelapornya. Semua itu harus terang agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” tegas Devi kepada wartawan di Ambon.

Sorotan KIN RI bermula dari informasi yang menyebut adanya dugaan temuan pengelolaan DD dan ADD Negeri BOOI periode 2021 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun di sisi lain, pihak Inspektorat disebut tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar.

Menurut Devi, jika benar Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah telah menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan, maka publik berhak mengetahui dasar yang digunakan aparat penegak hukum dalam melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Inspektorat menyampaikan tidak ada temuan. Tetapi di sisi lain muncul informasi adanya temuan dan laporan yang menjadi dasar penanganan perkara. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Devi mengungkapkan bahwa persoalan yang selama ini menjadi sorotan sebenarnya terjadi pada masa pemerintahan negeri sebelumnya dan bukan pada pemerintahan yang saat ini sedang berjalan.

Bahkan, dana sebesar Rp73 juta yang sempat dipersoalkan disebut telah dikembalikan oleh raja yang kini menjabat. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan administrasi kegiatan transportasi dan bukan merupakan temuan tindak pidana korupsi.

Karena itu, KIN RI menilai pendekatan pembinaan dan penyelesaian administratif seharusnya lebih diutamakan apabila unsur pidana belum dapat dibuktikan secara jelas.

Yang lebih mengundang perhatian, kata Devi, sebelumnya pernah disampaikan bahwa perkara tersebut belum dapat ditingkatkan karena keterbatasan alat bukti. Namun belakangan justru muncul pemberitaan yang menunjukkan perkara tersebut masih terus diproses.

“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan. Jika sebelumnya dinyatakan belum cukup alat bukti, lalu apa perkembangan baru yang menjadi dasar perkara ini kembali mencuat. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” katanya.

Atas dasar itulah, KIN RI Maluku memastikan akan menempuh jalur pengawasan internal Kejaksaan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Tidak hanya itu, laporan juga akan ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Polda Maluku, Gubernur Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kejaksaan Negeri Ambon guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dimaksud.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara profesional, objektif, transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu. Jika memang ada pelanggaran, silakan diproses. Tetapi jika tidak ada dasar yang kuat, maka masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Devi.

Pernyataan KIN RI tersebut menambah panjang daftar polemik yang mengiringi penanganan perkara DD dan ADD Negeri BOOI. Di tengah meningkatnya perhatian publik, transparansi dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun rencana pelaporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan kode etik jurnalistik.

 

G. PASALBESSY 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights