Ditolak Rawat karena "BPJS Non-Aktif", Pegawai Pemerintah dan Suami Tewas Usai Dikirim Pulang RSUP Leimena

 

Post Ambon — Sepasang suami istri di Maluku, Petrus Thenu dan Linda Maelissa, meninggal dunia setelah Linda ditolak rawat inap di RSUP dr. J. Leimena akibat status BPJS Kesehatan yang dinyatakan tidak aktif. Kasus ini memunculkan dugaan kelalaian sistemik layanan negara yang berujung pada hilangnya dua nyawa.

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Linda Maelissa dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan inap. Ia dijemput oleh suaminya, Petrus Thenu, untuk dibawa ke RSUP dr. J. Leimena, Ambon. Namun di bagian administrasi rumah sakit, keluarga mendapat informasi bahwa BPJS Kesehatan Linda tidak aktif, sehingga ia tidak dapat langsung dirawat.

Akibat penolakan tersebut, Linda dan Petrus terpaksa kembali pulang. Dalam perjalanan itulah terjadi kecelakaan lalu lintas. Petrus Thenu meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Linda Maelissa sempat dirawat dan bertahan selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa pagi, 13 Januari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa Linda Maelissa bukan pekerja informal. Ia tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Universitas Pattimura, dengan Surat Keputusan pengangkatan terhitung sejak 1 Oktober 2025. Dengan status tersebut, negara memiliki kewajiban memotong gaji untuk iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Selasa (13/01/26)

Namun pada saat membutuhkan layanan medis darurat, BPJS Kesehatan menyatakan kepesertaannya tidak aktif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kegagalan administrasi serius, termasuk kemungkinan pemotongan iuran tanpa penyetoran.

Publik menilai dalam peristiwa ini terdapat kegagalan berlapis dari tiga institusi negara: Universitas Pattimura sebagai pemotong iuran, BPJS Kesehatan sebagai pengelola jaminan sosial, dan RSUP dr. J. Leimena sebagai penyedia layanan kesehatan. Kegagalan tersebut dinilai memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan kematian kedua korban.

Secara kronologis, jika Linda Maelissa dapat langsung dirawat karena BPJS aktif, ia tidak perlu kembali ke rumah. Tanpa perjalanan pulang, kecelakaan yang menewaskan Petrus Thenu tidak akan terjadi.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan kemarahan atas peristiwa tersebut dan berjanji akan menegur manajemen RSUP dr. J. Leimena. Namun desakan publik tidak berhenti pada teguran administratif.

Masyarakat menuntut dilakukan audit menyeluruh, penyelidikan independen, serta pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terjadi pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran. Kasus ini dinilai bukan semata persoalan teknis layanan kesehatan, melainkan menyangkut kewajiban negara dalam menjamin perlindungan dasar bagi aparatur dan warganya.

Dua korban telah dimakamkan. Kini sorotan publik tertuju pada apakah kegagalan sistem yang berujung kematian ini akan diusut tuntas, atau kembali berakhir tanpa akuntabilitas.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights