Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir dan sektor pengolahan hasil laut.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang digelar Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru di Aula Lantai I Gereja Betel, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH., MH., beserta jajaran DLH. Hadir pula Kepala Desa Wangel, Kepala Desa Durjela, Kepala Dusun Marbali, Kepala Dusun Belakang, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan AMGPM, pelaku usaha, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelaku usaha, terutama di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta persetujuan teknis lainnya sebagai syarat operasional,” tegas Lololuan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DLH, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
“Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Kabupaten Kepulauan Aru berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Aru.
Di tengah meningkatnya aktivitas usaha dan eksploitasi sumber daya alam, pemerintah daerah menilai pengawasan lingkungan menjadi langkah strategis guna memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
