TIM KLKD POSTAMBON.COM – Dunia jurnalistik Maluku kembali tercoreng. Bukan hanya karena ulah tak bermoral, tapi karena skema pemerasan keji yang dilakukan oleh ”dua oknum jurnalis senior media lokal” yang ”menyamar sebagai pejabat negara” demi menguras uang korban.
Sasarannya kali ini adalah ”Irene Marlisa”, mantan Sekretaris Negeri Hatu. Para pelaku tidak tanggung-tanggung: mereka mencatut nama ”Kepala Inspektorat Maluku Tengah” dan ”Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah” untuk menekan korban agar “menyelesaikan perkara secara diam-diam” dengan membayar ”uang suap sebesar Rp6 juta”.
Namun, skenario jahat itu dibalik oleh sang korban. Dengan keberanian dan kecerdikannya, Irene justru ”menjebak pelaku dan melibatkan tim investigasi independen dari Ka’Lau Ka’Dara News Group (KLKD)”.
”KRONOLOGI: Skenario Intimidasi Palsu Demi Uang Kotor”
📅 ”17 Juni 2025 | Pukul 11:31 WIT”
Nomor tak dikenal menghubungi Irene melalui WhatsApp Call. Pelaku mengaku sebagai ”Latip Ohorella”, Kepala Inspektorat Maluku Tengah, dan menyampaikan bahwa Irene sedang terseret dalam kasus dana desa.
📞 ”Pukul 11:49 WIT”
Irene dihubungkan ke oknum kedua yang mengaku sebagai ”Kepala Kejaksaan Negeri Malteng”, lalu disodorkan “tawaran damai” sebesar Rp6 juta agar perkara tidak diteruskan. Uang itu diminta ditransfer ke:
> ”Bank BNI – Atas Nama: JUMADI – No. Rekening: 0755704190”
Namun Irene menunda dengan alasan pergi ke ATM, dan diam-diam menghubungi ”Tim KLKD”.
”INVESTIGASI KLKD: Identitas Pelaku Terbongkar!”
Tim KLKD melakukan penelusuran digital dan mengungkap:
✅ ”Nomor pelaku sudah digunakan dalam kasus serupa sebelumnya”
✅ Lokasi pelaku dilacak di ”Kota Ambon”, namun mereka menghilang saat lokasi didekati
✅ ”Diduga kuat dua pelaku adalah jurnalis senior dari media lokal”, bukan aparat hukum seperti pengakuan mereka
“TINDAKAN PELAKU ADALAH TINDAK PIDANA BERAT!”
Berdasarkan hasil investigasi, tindakan dua oknum ini telah melanggar “beberapa pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pers”, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan
> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan barang, dengan ancaman, kekerasan, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
✅ “Ancaman: 9 tahun penjara”
2. Pasal 378 KUHP – Penipuan”
> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, memperdaya orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
✅ Pelaku menggunakan “identitas palsu sebagai pejabat negara”.
✅ “Ancaman: 4 tahun penjara”
3. “Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Identitas”
> “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban atau pembebasan hutang, atau digunakan sebagai keterangan, dihukum penjara paling lama 6 tahun.”
✅ Menggunakan kedok sebagai Kepala Inspektorat dan Kejari
✅ “Ancaman: 6 tahun penjara”
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 6 dan Pasal 7
Pasal 6 mengamanatkan bahwa pers wajib mengembangkan etika dan tanggung jawab moral.
Pasal 7 ayat (2) : “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Tindakan para pelaku “melanggar etika jurnalistik berat” , mempergunakan profesi untuk menipu dan memeras. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap media dan mengotori nama baik pers Indonesia.
✅ Pelanggaran serius terhadap “UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik”
5. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1)
> “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan pidana.”
✅ Percakapan, intimidasi dan pengakuan palsu dilakukan via WhatsApp
✅ Ancaman: 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar
“KLKD Bersuara Keras: Jangan Jadikan Profesi Jurnalis sebagai Alat Kejahatan!”
“Ini kejahatan serius. Ini bukan soal malu atau tidak. Ini soal keadilan, soal martabat rakyat kecil yang bisa dengan mudah dijebak oleh pelaku-pelaku pengecut seperti ini.”> — “Koordinator Investigasi KLKD”
✓KESIMPULAN: PENEGAK HUKUM WAJIB BERTINDAK!
Aparat penegak hukum ”tidak bisa lagi diam dan menutup mata”. Kasus ini adalah ”bentuk nyata kejahatan pemerasan terstruktur dengan penyamaran pejabat negara”. Lebih memalukan lagi, pelakunya diduga kuat berasal dari dunia pers — dunia yang seharusnya menyuarakan kebenaran, bukan memproduksi kebohongan.
Jika kasus ini tidak diusut tuntas, ”akan lebih banyak lagi Irene-Irene lainnya yang dijadikan mangsa.”
✓ “Kami, KLKD, tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.” “Karena jika negara diam, maka rakyat akan bangkit!”
(TIM KLKD)