1001592989

 

POST AMBON — Patahan talut di perbatasan Waiyame dan Negeri Hatiwe Besar yang terjadi sejak Juni 2025 hingga dini hari 7 Januari 2026 masih dibiarkan tanpa penanganan nyata. Balai Sungai Provinsi Maluku dan Pemerintah Negeri Hatiwe Besar kini berada di sorotan tajam publik, menyusul dugaan kelalaian serius dan sikap saling lempar tanggung jawab atas ancaman keselamatan warga.

Foto Kondisi talut saat ini

Kerusakan talut yang berada di jalur vital ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari setengah tahun warga hidup berdampingan dengan risiko longsor dan runtuhan susulan, namun hingga kini tidak terlihat langkah konkret dari pihak berwenang. Yang ada justru janji, surat-menyurat, dan alasan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan. Rabu (07/01/26)

Dalam wawancara Tim Media POST AMBON dengan Pemerintah Negeri Hatiwe Besar, Sekretaris Negeri Kevin mengaku telah melayangkan surat permohonan kepada Balai Sungai Provinsi Maluku. Surat tersebut, menurut Kevin, berisi permintaan bantuan bronjong sebagai upaya penanganan talut yang patah.

Foto Kondisi talut yg patah dan bahu jembatan

Namun fakta lapangan berbicara sebaliknya. Dari hasil survei langsung Tim POST AMBON, bronjong yang dimaksud hanya berjumlah satu buah. Satu bronjong untuk kerusakan talut yang serius dan berpotensi memicu bencana jelas jauh dari kata layak. Kondisi ini dinilai tidak hanya tidak efektif, tetapi juga mencerminkan kegagalan perencanaan dan minimnya keseriusan pemerintah negeri dalam melindungi masyarakatnya sendiri.

Situasi ini memperlihatkan dengan jelas bahwa Pemerintah Negeri Hatiwe Besar gagal menjalankan fungsi dasar pelayanan dan perlindungan kepada warga. Tidak ada langkah darurat, tidak ada tekanan serius ke instansi teknis, dan tidak ada kejelasan tindak lanjut. Masyarakat dibiarkan menunggu sambil menghadapi ancaman yang bisa berubah menjadi bencana sewaktu-waktu.

Lebih memprihatinkan lagi, upaya konfirmasi Tim POST AMBON kepada Balai Sungai Provinsi Maluku berulang kali menemui jalan buntu. Dalam setiap percobaan konfirmasi, jawaban yang diterima selalu sama dan terkesan menghindar.

“Mohon maaf Pak, Kepala Humas sedang keluar,” menjadi kalimat yang terus diulang. Ketika tim mencoba mendatangi langsung kantor Balai Sungai, hasilnya pun tidak berbeda. Tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi, tidak ada penjelasan teknis, dan tidak ada komitmen yang disampaikan kepada publik.

Sikap Balai Sungai Provinsi Maluku ini memunculkan kesan kuat adanya penolakan terhadap hak jawab dan konfirmasi media. Dalam konteks kerusakan infrastruktur yang mengancam keselamatan warga, sikap diam dan menghindar ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang serius dan tidak dapat dibenarkan.

Talut yang patah di perbatasan Waiyame–Hatiwe Besar bukan sekadar masalah konstruksi. Ini adalah ujian nyata bagi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat negeri maupun provinsi. Ketika ancaman sudah jelas dan waktu sudah berjalan berbulan-bulan, alasan birokrasi tidak lagi relevan.

Publik kini mempertanyakan: sampai kapan Balai Sungai Provinsi Maluku dan Pemerintah Negeri Hatiwe Besar akan terus saling melempar tanggung jawab? Apakah harus menunggu korban jiwa terlebih dahulu agar penanganan dilakukan?

POST AMBON menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh dianggap normal. Negara tidak boleh hadir setelah bencana terjadi. Talut yang patah dan dibiarkan berlarut-larut adalah cermin buruk tata kelola infrastruktur dan kegagalan menjalankan amanat pelayanan publik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul berada di pundak pihak-pihak yang sejak awal memilih diam, menghindar, dan tidak bertindak.



About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights