IMG-20260110-WA0014

Abas Souwakil, S.H.,

 

POST AMBON – Upaya kultural ditempuh setelah penyidikan formal di Polres Buru Selatan dianggap lamban dan tidak kunjung menetapkan tersangka. Dalam upaya mendobrak kebuntuan penyidikan, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Gafar Wawangi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan sumpah adat oleh masyarakat setempat. Langkah ini dinilai sebagai ikhtiar kultural untuk mencari keadilan di tengah lambannya proses hukum formal yang telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa penetapan tersangka.

Abas Souwakil, S.H., kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa dukungan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuat. “Sumpah adat adalah bagian dari hukum adat yang hidup dan diakui secara nasional, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 32. Ini adalah bentuk ikhtiar masyarakat untuk mencari kebenaran dalam kasus pembunuhan Gafar Wawangi,” ujar Abas dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

“Ini adalah mekanisme kultural untuk mengungkap kebenaran, sekaligus ekspresi kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum.”

— Abas Souwakil, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Korban

Ia menekankan bahwa pelaksanaan sumpah adat bukan dimaksudkan untuk menggeser proses hukum negara, melainkan berjalan beriringan dan dengan tetap menghormati penyidikan yang sedang berlangsung di kepolisian.

Rencananya, prosesi sumpah adat akan digelar oleh masyarakat dan tokoh adat dari Desa Lena, Waesili, dan sekitarnya. Tradisi ini mengandung beban moral dan spiritual yang berat, diyakini dapat memaksa tersembunyinya kebenaran untuk terungkap.

Kasus Misterius dan Penyidikan yang Mandek

Kasus yang memicu langkah luar biasa ini adalah pembunuhan terhadap Gafar Wawangi (38), yang ditemukan tewas dengan luka senjata tajam pada 8 November 2024 di kawasan Talo, jalur Waesili–Lena, Desa Waesili, Kecamatan Waesama. Hingga berita ini diturunkan, status pelaku masih “Orang Tidak Dikenal” (OTK) tanpa satupun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Buru Selatan.

Abas Souwakil menyampaikan kritik pedas terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, keterlambatan ini tidak dapat lagi ditoleransi. “Lebih dari 70 hari tanpa tersangka, padahal sekitar 15 orang saksi telah diperiksa dan TKP telah diolah, ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Ini adalah indikasi lemahnya kinerja penyelidikan yang mencederai rasa keadilan,” tegas Abas.

Ia mempertanyakan komitmen Polres Buru Selatan, mengingat kasus pidana berat seperti pembunuhan seharusnya menjadi prioritas dengan pengerahan sumber daya yang maksimal. “Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian tidak dijalankan secara optimal. Masyarakat dan keluarga korban berhak mempertanyakan hal ini.”

Dukungan kuasa hukum terhadap sumpah adat ini menjadi preseden penting, menyoroti persimpangan antara hukum formal yang dianggap gagal memenuhi harapan dan mekanisme hukum adat yang masih dipercaya mampu menegakkan keadilan substantif. Tekanan terhadap Polres Buru Selatan untuk segera mengungkap kasus ini kini tidak hanya datang dari prosedur hukum, tetapi juga dari tuntutan moral dan kultural masyarakat adat.

Liputan ini akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kepolisian dan pelaksanaan sumpah adat yang direncanakan.

Meta Informasi untuk Google News

  • Kata Kunci Berita (News Keywords): sumpah adat, pembunuhan, Gafar Wawangi, Buru Selatan, kuasa hukum, Polres Buru Selatan, hukum adat, keadilan, penyidikan mandek, masyarakat adat, Abas Souwakil.
  • Lokasi: Desa Waesili, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Indonesia.
  • Tanggal Peristiwa Penting: 8 November 2024 (Pembunuhan), 11 Februari 2025 (Pernyataan Kuasa Hukum).
  • Entitas Utama: Keluarga Korban Gafar Wawangi, Kuasa Hukum Abas Souwakil, S.H., Masyarakat Adat Desa Lena & Waesili, Polres Buru Selatan.
  • Kategori Berita (Section): Hukum & Kriminal; Sosial Budaya; Regional Maluku.
  • Jenis Berita: Investigasi & Laporan Perkembangan Kasus.
  • Konteks Unik: Artikel ini menyoroti interaksi antara hukum formal dan hukum adat dalam menangani kebuntuan kasus pidana, sebuah fenomena sosial-hukum yang relevan di berbagai daerah di Indonesia.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights