(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMSkandal Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Skandal Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

spot_imgspot_img

Post Ambon – Kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 kini telah sampai di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin, 04 Maret 2024, pukul 13.15 WIT,

Terdakwa dalam perkara ini adalah Sdr. RBM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Sdr. PM, Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelimpahan perkara ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

Tim Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp106.892.000,00. Jumlah tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat dan pihak terkait menantikan proses hukum yang objektif dan transparan. Harapan tinggi ditujukan kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Ambon untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, Penuntut Umum sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon untuk melanjutkan proses sidang.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News