Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinaldo Sampe, S.H., M.H., dan stafnya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd, mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur. Putusan Mahkamah Agung R.I pada tanggal 16 Februari 2024 menetapkan bahwa Adullah Rumain bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi
Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur. (13 Maret 2024)
Menurut putusan tersebut, Adullah Rumain dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, bersama dengan saksi Abdul Gawi Wayabula, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp952.000.000,- yang ditanggung oleh keduanya masing-masing sebesar Rp476.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwajib dan akhirnya berujung pada vonis yang mengejutkan banyak pihak. Adullah Rumain, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP, kini harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Keputusan Mahkamah Agung menjadi tanda bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan tindakan korupsi.
Dengan eksekusi dan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya.