PostAmbon.com – Sebuah skandal besar terkuak di Maluku Tengah! Proyek Preservasi Jalan Tamilow-Haya, yang dibiayai dengan anggaran fantastis sebesar Rp 20,233 miliar dari APBN 2024, kini telah runtuh dalam hitungan bulan! Proyek yang seharusnya menjadi jalur penghubung vital bagi masyarakat Tehoru, Laimu, dan Werinama ini malah berubah menjadi ancaman keselamatan. Senin (17/02/25)
Jalan yang baru dikerjakan pada awal Januari 2024 kini rusak parah, berlubang di banyak titik, dan telah memakan korban kecelakaan! Masyarakat setempat murka dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, terutama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Satker II di bawah kepemimpinan Toce Leuwol.
Banyak pihak menduga keras proyek ini dipenuhi praktik korupsi dan mark-up anggaran yang merugikan negara dan rakyat. Jika tidak ada tindakan tegas, proyek-proyek bernilai miliaran rupiah akan terus menjadi lahan basah bagi oknum-oknum rakus yang hanya mementingkan kantong sendiri!Pada 10 Januari 2025, Haji Husen Button, seorang warga setempat, menghubungi redaksi Postambon.com dengan suara penuh kemarahan.
“Jalan ini baru selesai dikerjakan tahun lalu, tapi sekarang sudah rusak parah! Lubang di mana-mana, orang sudah ada yang kecelakaan di sini! Ini proyek abal-abal, harus ada yang dipenjara!” ujar Haji Husen dengan nada geram.
Fakta ini membuka mata publik bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan yang serius, dan bisa jadi sarat dengan permainan kotor!
Jika proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp 20,2 miliar, lalu mengapa jalannya hancur dalam satu tahun saja? Ke mana perginya uang rakyat?
Dalam proyek infrastruktur, dana sebesar itu seharusnya cukup untuk membangun jalan yang bertahan belasan tahun. Namun kenyataannya, jalan ini bahkan tidak bertahan satu tahun pun! Fakta ini mengarah pada dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak!
Korupsi di sektor infrastruktur bukan hal baru di Maluku. Modusnya pun selalu sama:
Mark-up anggaran, di mana harga bahan dan tenaga kerja dibuat berlipat-lipat dari harga asli.
Penggunaan material murahan, sehingga kualitas jalan sangat buruk.
Kolusi antara pejabat dan kontraktor, agar proyek ini bisa lolos tanpa pengawasan ketat.
Masyarakat kini meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polda Maluku segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini!Berikut adalah undang-undang yang dilanggar dalam proyek ini dan bisa digunakan untuk menjerat pelaku ke meja hijau!Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar!
Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan negara, diancam hukuman 1-20 tahun penjara!Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 ayat (1): Jika ditemukan pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana!
Pasal 79: Jika terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kontrak bisa dibatalkan, dan pejabat terkait dapat dikenai sanksi hukum!Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 44 ayat (1): Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan konstruksi.Pasal 45: Jika kegagalan bangunan terjadi akibat kelalaian, maka kontraktor dan pejabat terkait harus membayar ganti rugi dan bisa dipidana!
Dengan berbagai aturan hukum ini, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk berdiam diri! Jika kasus ini dibiarkan, maka proyek gagal seperti ini akan terus terjadi di Maluku dan daerah lain!
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari BPJN Maluku Satker II, Dinas PUPR, atau Pemerintah Daerah. Mereka seolah bungkam, seakan tak ingin bertanggung jawab atas proyek gagal ini!
Jika mereka tidak segera merespons, maka dugaan bahwa mereka ikut terlibat dalam permainan kotor ini semakin kuat!Masyarakat kini tidak hanya menuntut perbaikan jalan, tetapi juga meminta pelaku korupsi untuk segera ditangkap dan dipenjarakan!
Jalan Tamilow-Haya bukan sekadar proyek gagal, tetapi BUKTI bahwa korupsi masih merajalela di Indonesia!
Anggaran Rp 20,2 miliar telah dibuang sia-sia, sementara rakyat yang menjadi korban!
Jika pelaku tidak segera ditangkap, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek infrastruktur di Maluku dan seluruh negeri!Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan cepat, maka rakyat yang akan turun langsung menuntut keadilan!
Postambon.com akan terus mengawal kasus ini! Kami tidak akan berhenti sampai pihak yang bertanggung jawab diadili!
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIKORUPSI! KAMI MENANTANG KPK, KEJAKSAAN, DAN POLDA MALUKU UNTUK BERTINDAK!