(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMSesjamdatun Kejaksaan Agung RI Melakukan Supervisi Teknis di Kejaksaan Tinggi Maluku

Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Melakukan Supervisi Teknis di Kejaksaan Tinggi Maluku

spot_imgspot_img

Post Ambon,  – Raden Febrytrianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SESJAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tiba di Ambon untuk mengadakan supervisi teknis Bidang Datun di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Sesjamdatun datang bersama rombongan yang terdiri dari Muhammad Hari Wahyudi, S.H (Kasubdit Penyelenggara Pemerintah), Mohammad Purnomo Satriyadi (Kasi Evaluasi & Pelaporan Subdit Uji Materiil), Arie Satria Hadi

Pratama, SH., MH (Kasi Analis Subdit Pelayanan Hukum TUN), dan Tonny Suhartono Zainuddin (Kasubag Umum). Mereka disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Ngurah Sriada, serta para Asisten, Kajari, Kacabjari, dan Kasi di Bidang Datun. Kamis (30/11/2023) di kejaksaan tinggi Maluku

Dalam pengarahannya, Sesjamdatun menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sesjamdatun menekankan pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa tindakan Jaksa Pengacara Negara harus dilakukan untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Lebih lanjut, Sesjamdatun menjelaskan tentang kewenangan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum Negara atau Pemerintah dalam berbagai jenis perkara di pengadilan. Ia juga menginformasikan tentang adanya Layanan Hukum Halo JPN, sebuah aplikasi pelayanan hukum online yang dapat diakses melalui laman Halo JPN (https://halojpn.id/). Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan hukum dengan memberikan layanan gratis, profesional, dan dapat diakses kapan dan di mana saja.

Diskusi antara Sesjamdatun dengan para Kepala Kejaksaan Negeri juga dilakukan untuk membahas temuan permasalahan yang dihadapi di wilayah hukum masing-masing terkait pelaksanaan program dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam pengarahannya, Sesjamdatun menekankan pentingnya meningkatkan kualitas fungsi Bidang Perdata dan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News