(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUM"Kepala Dinas Komunikasi Terjerat Skandal Korupsi: Pemerintahan Kota Terkejut!"

“Kepala Dinas Komunikasi Terjerat Skandal Korupsi: Pemerintahan Kota Terkejut!”

spot_imgspot_img

Post Ambon – Terjadi kehebohan di Pemerintah Kota Ambon setelah terungkapnya skandal korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainier Adriaanz. Joy, yang juga merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon, ditahan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Rutan Kelas IIA Ambon.

Selain Joy, tiga orang lainnya juga terlibat dalam skandal ini. Mereka adalah CT, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023, HP yang merupakan salah satu kepala bidang di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon serta Ketua HIPMI Kota Ambon, dan Yeremia Padang. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejari Ambon setelah terbukti terlibat. dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada

Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon serta proyek pengadaan Command Center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021. “Setelah melalui ekspos gelar perkara, tim penyidik telah mengusulkan kepada pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejari Ambon, Adrinsyah kepada wartawan di Aula lantai II Kantor Kejari Ambon. Kamis (30/11/2023).

Menurut Adrinsyah, terdapat dua alat bukti yang mengarahkan pada keberadaan modus operasi para tersangka. Joy sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggungjawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon.

Sementara itu, Joy juga diduga mengarahkan beberapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kegiatan fiktif. Hal tersebut meliputi membuat kegiatan yang tidak sesuai dengan volume yang dimaksudkan dalam kontrak, namun tetap dibayarkan 100 persen. Selain itu, Joy juga diduga melakukan mark up kegiatan dan mengarahkan PPK kegiatan pada pemasangan perangkat dan perlengkapan Command Center Kota Ambon tahun 2021.

Atas perbuatan keempat tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 500 juta lebih, berdasarkan tapsiran penyidik. Hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor pemerintah akan segera dirampungkan untuk menentukan kerugian yang sebenarnya. Sementara, penahanan mereka dapat diperpanjang selama 40 hari. Kepala Kejari Ambon, Adrinsyah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Skandal ini telah menimbulkan kecaman publik terhadap pemerintahan Kota Ambon. Masyarakat merasa kecewa dan marah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah disalahgunakan oleh oknum-oknum pemerintahan. Hal ini juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (4) KTPidana serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal korupsi ini merupakan pukulan keras bagi reputasi pemerintahan Kota Ambon. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dalam proses hukum terhadap para tersangka. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Pihak kejaksaan berjanji akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku di balik skandal korupsi ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum dengan tegas.

Skandal korupsi ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran publik. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pemerintahan. Masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan tindak korupsi agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News