oplus_1024

oplus_1024

POST AMBON – Masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menolak keras penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun. Sertifikat Hak Pakai Nomor 023/93 seluas 617.100 meter persegi itu diterbitkan untuk Kementerian Agama guna pembangunan kampus IAIN/UIN A.M. Sangadji. Sabtu (15/09/25)

Aswar Awaludin, salah seorang perwakilan pemilik lahan, menyatakan bahwa tindakan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Maluku Tengah ini dinilai sewenang-wenang dan melawan hukum.

“Ini adalah tindakan oknum mafia tanah. Lokasi yang disertifikatkan itu adalah milik kami dengan bukti hukum berupa keterangan hibah dari Pemerintah Negeri Liang serta pembuktian fisik berupa tanaman yang telah kami kelola sejak sekitar 200 tahun yang lalu,” tegas Aswar.

Konflik ini telah berlangsung sejak proses sosialisasi pada tahun 2017. Menurut para warga, nama-nama mereka sempat didata dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi. Namun, klaim mereka berbelok arah.

“Nyatanya, ganti rugi lahan dan tanaman tidak pernah diberikan kepada kami yang berhak. Justru, pembayaran dialirkan kepada 90% orang-orang yang tidak memiliki hak sama sekali, baik bukti surat maupun bukti tanaman di lahan tersebut,” papar La Edy, pemilik lahan lainnya.

Masyarakat menilai seluruh proses pengadaan tanah, dari sosialisasi 2017 hingga penerbitan sertifikat pada 2024, dipenuhi dengan rekayasa. Mereka menuding terdapat permainan dari oknum-oknum tertentu yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”.

Sebagai bentuk protes, masyarakat yang merasa dirugikan ini telah meminta bantuan kepada Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Kepala BPN Provinsi Maluku. Mereka mendesak agar pihak-pihak tersebut bersikap objektif dan membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta agar BPN mencabut sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan ada kejelasan dari pihak IAIN/UIN terkait pembayaran rekayasa di atas lahan kami,” tutup Haris Samoal, salah satu perwakilan.

Narahubung:
Aswar Awaludin dan perwakilan masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan masyarakat:

  1. Aswar Awaludin
  2. La Edy
  3. Haris Samoal
  4. Salim Sirayan
  5. Harnudin
  6. La Epy
  7. La Hanit
  8. La Ode Hairun
  9. La Tedo
  10. La Tawasa

Mereka menegaskan diri sebagai pencari keadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

sertifikat tanah
maluku tengah
konflik lahan
BPN
IAIN UIN A.M. Sangadji
masyarakat adat
hibah tanah

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights