IMG-20251112-WA0116

Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat di media Online Post Ambon pada tanggal 12 November 2025, dengan judul artikel “Pancuri” Berkedok Guru! Kepsek SMAN 17 Seram Bagian Barat “RAMPOK” Dana PIP, uang bantuan Anak Miskin Dijarah Habis dan tanggal 13 November 2025 dengan judul berita “KASTA” “PANCURI” uang PIP yang “Dirampok” Kepsek SMAN 17 Seram Bagian Barat Masih Beraroma Keringat dan Air Mata Orang Tua Pedagang Kecil. Saya selaku Kepala SMA Negeri 17 Seram Bagian Barat merasa perlu menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. tentang Pers. Pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dan merugikan nama baik institusi sekolah serta pribadi saya selaku Kepala Sekolah, terkait tuduhan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kami membantah dengan tegas tuduhan adanya penggelapan dana PIP di lingkungan sekolah kami karena Berita tersebut tidak didasari oleh data yang akurat dan verifikasi yang mendalam. Berikut adalah fakta yang sebenarnya dan poin-poin klarifikasi :

1. Mekanisme Penyaluran Dana PIP: Perlu diketahui selama ini kami telah melakukan penyaluran dana PIP kepada para sisiwa sudah sesuai mekanisme. Penyaluran dana PIP.di SMA Negeri 17 Seram Bagian Barat mulai dari Kepala Sekolah memberi Surat Kuasa kepada salah satu dewan guru melakukan aktivasi kemudian pencairan dilakukan atas surat kuasa dari setiap siswa penerima. Hal ini diperbolehkan mengingat rentang kendali kebaradaan sekolah berada pada daerah 3T. Pihak sekolah, dalam hal ini dewan guru yang diberi kuasa melakukan aktivasi dan pencairan secara kolektif, selanjutnya menyerahkan uang tunai dan buku tabungan sesuai dengan nama siswa penerima berdasarkan SK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan/Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran Dana PIP oleh pihak sekolah setiap tahapannya dilakukan dalam ruang rapat bersama orang tua secara langsung di SMA Negeri 17 Seram Bagian Barat. Dokumen bukti penyaluran baik Daftar penerima tertanda tangani oleh siswa dan orang tua, dokumentasi penyaluran dan data pendukung lainnya tersedia.

2. Peran Sekolah: Peran sekolah sebatas membantu dalam proses pendataan melalui data dapodik, verifikasi data awal, dan memfasilitasi informasi kepada orang tua/wali murid mengenai prosedur pencairan di bank, serta melakukan aktivasi dan pencairan kolektif sesuai SK yang di terbitkan oleh Kementerian Pendidikan/Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada rekening masing-masing siswa dan buku tabungan berdasar surat kuasa dari siswa penerima, dan kemudian kepala sekolah atau staf dewan guru melakukan proses pencairan dan membagikan kepada siswa penerima dan orang tua wali murid.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Semua data siswa penerima dan proses terkait PIP di sekolah kami terdokumentasi dengan baik dan bersifat transparan serta dapat diaudit sewaktu-waktu. kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait dan komite sekolah dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

4. Besaran dana PIP sesuai SK. Kami memiliki laporan pertanggungjawaban fisik sebagai data pendukung penyaluran dana PIP tersebut kepada siswa dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025 tersedia secara lengkap dengan besaran nilai uang sesuai SK tanpa adanya penggelapan oleh kepala sekolah atau staf dewan guru lainnya. Kami yakin, proses aktivasi dan pencairan hingga penyaluran dana PIP pada SMA Negeri 17 Seram Bagian Barat selama ini sangat transparan, karena melibatkan staf dewan guru, siswa penerima dan orang tua wali murid secara bersama.

5. Dari fakta proses penyaluran dana PIP yang kami lakukan sudah transparan dan teranggungjawab serta merasa tidak pernah melakukan penggelapan dana tersebut sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan media online Post Ambon. Dugaan bahwa saya sendiri yang datang ke Bank untuk mencairkan uang teraebut adalah tidak benar karena yang sebenarnya saya selalu memberi kuasa kepada salah satu dewan guru untuk mengektivasi dan mencairkan dana, tidak pernah proses itu saya lakukan sendiri secara langsung. Para guru, saya libatkan dalam proses ini agar penyaluran dana lebih trasparan. Setiap penyaluran dana kepada siswa penerima, kami juga langsung menyerahkan bukti fisik baik kartu KIP maupun buku tabungan sesuai prosedur. Terhadap pemberitaan bahwa saya terkesan tutup mulut dan enggan memberikan klarifikasi, hal ini karena sikap kehati-hatian saya terhadap berbagai informasi dan data dana PIP di sekolah kami jangan sampai disalahgunakan oleh pihak lain secara tidak tertanggaung jawab Bilamana para pihak terkait sesuai ketentuan meminta laporan pertanggungjawan, melakukan pemeriksaan atau audit tentu kami sangat mendukung.

6. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dilakukan secara sepihak dan sumber data yang tidak akurat, sehingga merugikan banyak pihak. Dari pemberitaan media ini secara pribadi merasa difitnah, tercemar nama baik dan institusi sekolah yang saya pimpin tercoreng. Kami meminta agar Pimpinan Redaksi media Online Post Ambon memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara utuh dan proporsional selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada kesempatan pertama di platform yang sama (baik media online, cetak, atau elektronik).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights