POST AMBON, PPID – Upaya Perumdam Tirta Yapono untuk menjangkau seluruh warga Kota Ambon dengan layanan air bersih menemui jalan buntu. Kendala utama bukan terletak pada teknis atau anggaran, melainkan pada sebuah batasan hukum: kewenangan wilayah yang telah diberikan kepada PT. DSA.
Dilema antara kewajiban moral dan kepatuhan pada aturan ini mencuat setelah anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak pemerintah untuk memperhatikan sejumlah kawasan yang masih kesulitan akses air bersih, di antaranya Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
Saimima menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai mengapa daerah-daerah tertentu tidak mendapat program perbaikan memiliki jawaban yang kompleks. Saat ini, Perumdam justru fokus pada lima titik lain yang benar-benar belum tersentuh layanan, yaitu Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia. Pembangunan di kelima lokasi ini menggunakan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp 2,25 miliar dari Pemkot Ambon.
“Kami tidak bisa membangun jaringan di daerah seperti Tantui, Batumerah, atau Karang Panjang. Itu adalah wilayah layanan PT. DSA berdasarkan perjanjian konsesi yang dibangun sejak kerja sama dengan Drenthe. Melakukan intervensi di sana adalah pelanggaran aturan,” tegas Saimima.
Jalan keluar satu-satunya, menurut Saimima, adalah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa kewenangan ini. “Kami dalam posisi menunggu. Tidak mungkin kami menabrak aturan selama putusan belum turun. Jika nanti kewenangan diberikan kepada kami, barulah kami akan mengambil alih,” ulasnya.
Kepatuhan pada aturan ini juga berkaitan dengan akuntabilitas keuangan. Saimima menegaskan bahwa sebagai perusahaan daerah, Perumdam diaudit secara rutin oleh BPKP dan akuntan publik independen. Jika ketahuan menggunakan dana di luar wilayah kewenangannya, perusahaan bisa dikenai sanksi dan diminta mengembalikan dana tersebut.
Sementara untuk kawasan Leitimur Selatan, Saimima memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, masyarakat di daerah tersebut telah memiliki sistem swadaya yang dikelola sendiri menggunakan sumber air yang melimpah, dengan dukungan dana ADD/DD dari Pemerintah Negeri.
Secara terpisah, Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, membenarkan bahwa keluhan yang disuarakan DPRD merupakan suara hati masyarakat. “Keresahan warga di wilayah konsesi PT. DSA ini telah beberapa kali disampaikan dalam Program Wali Kota,” kata Sapulette.
Dengan demikian, impian warga di wilayah konsesi untuk menikmati air bersih dari Perumdam Tirta Yapono masih harus tertunda, bergantung pada putusan hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan solusi berkelanjutan.
