Post Ambon – Kejati Maluku menggegerkan publik dengan penetapan tersangka Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berinisial JK, dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
JK diduga kuat menggerogoti keuangan negara dengan modus yang belum dijelaskan secara detail. Kerugian negara akibat tindakan korupnya ditaksir mencapai miliaran rupiah, menunjukkan betapa bobroknya praktik korupsi di tubuh pemerintahan SBT. Senin (05/02/2024)
Penetapan JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024. Ironisnya, seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan malah terjerat kasus korupsi yang mencoreng nama baik SBT dan mengkhianati kepercayaan rakyat.
Kejaksaan Tinggi Maluku telah melayangkan surat panggilan kepada JK pada tanggal 5 Februari 2024 untuk diperiksa sebagai tersangka. Publik menanti dengan penuh harap proses hukum yang transparan dan adil agar aktor intelektual di balik kasus ini terungkap tuntas.
Kasus korupsi yang menjerat Sekda SBT menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan penyaluran anggaran. Masyarakat pun geram dan mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.