2uPostAmbon – Skandal korupsi kembali mencoreng institusi pemerintahan. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menahan dua pejabat Dinas Sosial Kabupaten SBB terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan ini mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Penahanan ini diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari SBB, Gunanda Rizal, mewakili Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto. Dua tersangka masing-masing berinisial DRS. JR. selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), serta ML, S.P. yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran saat itu. Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 2 Mei 2025 dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di dua lembaga pemasyarakatan berbeda di Ambon.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi data dan penyaluran fiktif terhadap bantuan sembako senilai total Rp15,1 miliar yang bersumber dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19. Dari jumlah tersebut, Rp13,9 miliar dialokasikan untuk pengadaan 69.716 paket sembako, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional distribusi. Namun, temuan tim penyidik menyatakan bahwa sebagian besar penyaluran bansos tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan ada tahapan pencairan yang sepenuhnya fiktif. Jumat ( 05/02/25)
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari SBB sebelumnya telah memeriksa 301 saksi serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara dan audit internal oleh auditor Kejati Maluku, negara dipastikan mengalami kerugian senilai Rp5.546.750.000.
“Modusnya adalah memalsukan data penyaluran serta membuat tahapan distribusi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi, sekaligus memperlihatkan betapa rentannya dana kemanusiaan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari Kejaksaan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tidak berhenti pada dua tersangka saja.