POSTAMBON – Wajah keadilan akhirnya menyapa warga Desa Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur. Rabu, 30 April 2025, tepat pukul 12.00 WIT, Pengadilan Tindak Pidana “PANCURI UANG NEGARA” Ambon menjatuhkan vonis berat terhadap RAGIA RUMAKWAY, pelaku “PANCURI UANG NEGARA” dana desa yang tega menguras uang rakyat selama lima tahun berturut-turut: 2016 hingga 2020.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rahmat Selang, S.H., M.H., bersama Antonius Sampe Sammine, S.H. dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., menyatakan dengan tegas bahwa Rumakway terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tindak kejahatannya dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana “PANCURI UANG NEGARA”, yang diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Hukuman keras pun dijatuhkan: 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus mendekam lagi selama 3 tahun tambahan. Rabu (30/04/25)
Ironisnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya bahkan lebih ringan: 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun Majelis Hakim melihat jelas bahwa kejahatan yang dilakukan Rumakway tak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya dibantu oleh dana negara.
Sidang putusan ini dihadiri oleh Jaksa Junita Sahetapy, S.H., M.H. dari Kejari Seram Bagian Timur dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H. Tak satu pun bisa membantah bahwa kejahatan Rumakway telah merugikan negara dan masyarakat desa dalam jumlah fantastis.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa masih ada aparat desa yang tega menyelewengkan amanah demi kepentingan pribadi. Rakyat berharap, vonis ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan “PANCURI UANG NEGARA” yang mungkin lebih luas dan lebih dalam.