April 23, 2026
IMG-20260421-WA0000-1-800x588

POST AMBON/DOBO – Penahanan terhadap Supardi Arifin yang akrab disapa Fajar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dinilai menjadi celah penting untuk membongkar lebih banyak kasus korupsi proyek terbengkalai di wilayah tersebut. Pertanyaan pun muncul, apakah akan ada nama-nama baru selain Fajar yang ikut terseret?

Kepala Kejaksaan Negeri Aru, DR Amanda, SH., MH., memberikan jawabannya di sela-sela konferensi pers pada Senin (20/4/2026). Menurutnya, sebelum kasus ini mencuat, sudah ada dua orang yang divonis bersalah dalam perkara serupa. Keduanya berinisial JL dan WM, yang merupakan terpidana dalam kasus pembangunan gedung perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru untuk tahun anggaran 2022. Status hukum mereka sudah berkekuatan tetap (inkrah).

Lebih lanjut, Amanda menegaskan bahwa fokus utama Kejari Aru saat ini adalah menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Namun, ia membuka peluang pengembangan penyidikan lebih luas. “Apabila ke depannya ditemukan alat bukti baru yang kuat, bukan tidak mungkin kasus ini akan kami kembangkan kembali,” ujarnya.

Kajari juga menekankan komitmen lembaganya untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Setiap bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara, tegasnya, akan terus dikawal hingga ke akar-akar hukumnya. Selasa (21/04/26)

“Kami tegaskan, Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara. Tidak pandang bulu, dan proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” pungkas Amanda dengan tegas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights