POST AMBON — Kasus pemecatan tidak hormat terhadap seorang pegawai kejaksaan di Maluku membuka pertanyaan serius soal pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Seorang pegawai berinisial “FS”, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, resmi diberhentikan setelah mangkir kerja selama 110 hari—dan pada saat yang sama telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
Keputusan tegas itu diambil oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/4/2026). Melalui bidang pengawasan, institusi tersebut menyatakan FS terbukti melanggar disiplin berat sebagai aparatur sipil negara, berdasarkan hasil inspeksi kasus dan data absensi resmi. Kamis (23/04/26)
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar pelanggaran disiplin. Fakta bahwa FS dapat absen selama lebih dari tiga bulan tanpa penanganan cepat, sekaligus terlibat dalam dugaan tindak pidana, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem deteksi dini dan pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, saat menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), menyatakan bahwa yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari sesuai mekanisme administratif.
Di saat bersamaan, Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan memerintahkan agar FS segera diserahkan ke penyidik Polda Maluku guna menindaklanjuti proses hukum atas dugaan penipuan.
Langkah cepat ini menunjukkan respons tegas institusi. Namun, bagi publik, persoalannya tidak berhenti di sana.
Kasus ini menyoroti celah klasik dalam birokrasi: pelanggaran yang berlangsung lama kerap baru ditindak setelah dampaknya membesar atau masuk ranah pidana. Ketidakhadiran selama 110 hari berturut-turut bukanlah pelanggaran yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi yang seharusnya dapat terdeteksi dan dihentikan lebih dini.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana fungsi kontrol berjalan, dan pada titik mana sistem gagal mencegah eskalasi?
Kejati Maluku menyatakan tindakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan ketegasan terhadap pelanggaran. Pernyataan tersebut penting, namun konsistensi implementasi akan menjadi tolok ukur yang lebih relevan di mata publik.
Kasus FS kini bukan hanya soal individu, tetapi juga cerminan bagaimana institusi merespons, mengevaluasi, dan memperbaiki mekanisme pengawasan internalnya. Tanpa pembenahan sistemik, pola serupa berpotensi berulang—dengan aktor yang berbeda, tetapi celah yang sama.
