KEPALA KALOR
PostAmbon — Polemik yang dipicu akun TikTok anonim “KAPALA KALOR” kini bereskalasi dari sekadar kegaduhan digital menjadi potensi perkara hukum. Pemerintah Kota Ambon secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak di balik akun tersebut.
“Ini bukan lagi kritik, tetapi sudah mengarah pada penyebaran informasi yang merusak reputasi dan berpotensi melanggar hukum.”
Konten yang diunggah akun tersebut menyinggung dugaan “kebusukan sistem” di internal Pemerintah Kota Ambon, termasuk menyeret nama pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Namun, tuduhan tersebut tidak disertai bukti konkret maupun data yang dapat diverifikasi. Selasa (21/04/26)
Terancam UU ITE dan KUHP
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 311 mengatur situasi di mana tuduhan tidak dapat dibuktikan, yang berpotensi memperberat sanksi pidana.
Pemerintah menilai konten tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Akun Menghilang, Tinggalkan Spekulasi
Di tengah meningkatnya tekanan, akun “KAPALA KALOR” tiba-tiba menghilang dari platform. Seluruh unggahan yang sempat viral tidak lagi dapat diakses, dan akun tersebut diduga telah dihapus tanpa klarifikasi.
Langkah ini memunculkan spekulasi publik mengenai validitas informasi yang sebelumnya disebarkan. Ketiadaan bukti serta absennya pertanggungjawaban justru memperkuat dugaan bahwa narasi yang dibangun tidak memiliki dasar yang kuat.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan tetap membuka ruang kritik publik, selama disampaikan secara berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik tanpa bukti dinilai berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anonimitas di ruang digital tidak menjamin kebal hukum.
