IMG-20250625-WA0099
“Ketika pegawai bank berubah menjadi penjarah dana nasabah, publik berhak bertanya: Di mana pengawasan sistem yang seharusnya melindungi uang rakyat?”

POST AMBON – Dunia perbankan kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai bank milik pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru, bernama “MYM”, secara resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan kuat menggelapkan dana nasabah hingga miliaran rupiah. Tindakan memalukan ini mencoreng nama baik institusi perbankan dan menambah daftar panjang kejahatan korupsi yang menyasar uang rakyat.

Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, setelah “MYM” menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam di Kantor Kejati Maluku. Didampingi kuasa hukumnya, tersangka diperiksa atas dugaan aksi kriminalnya selama tahun 2023 ketika menjabat sebagai customer service di Bank Pemerintah Unit Namlea.

Penyidik menyebut, “MYM” secara sistematis melakukan penarikan liar dari rekening nasabah atas nama Sdri. “M” sebanyak lima kali antara 28 Februari hingga 1 Agustus 2023—semuanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening. Modus operandi yang digunakan adalah overbooking atau transfer fiktif, suatu metode penipuan yang kerap digunakan dalam praktik pencucian uang internal.

Dalam konferensi pers yang digelar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup mencengangkan—mencapai angka Rp 2.059.704.000.

 “MYM bukan hanya melanggar kepercayaan publik, tapi juga secara sadar menyalahgunakan jabatan dan sistem bank untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Aspidsus.

Penahanan ini, menurut Triono, merupakan langkah tegas untuk menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, hingga pengulangan tindak pidana oleh tersangka. Berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., tersangka kini mendekam di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman berat.

Kejahatan ini menunjukkan bobroknya pengawasan internal bank pemerintah, serta lemahnya sistem yang seharusnya melindungi dana masyarakat. Ironisnya, yang menjadi korban adalah nasabah biasa yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan keamanan finansial, bukan justru disabotase oleh orang dalam.

Skandal ini bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut krisis moralitas dan integritas di tubuh lembaga keuangan negara. Jika tidak ada reformasi dan pengawasan ketat, kasus serupa bisa kembali terjadi dengan korban yang lebih banyak.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights