
POSTAMBON.com — Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan penataan Pasar Batu Merah sebagai bagian dari prioritas pembangunan kota. Langkah ini menjadi bagian dari 17 program prioritas yang telah ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, dengan penataan pasar berada di urutan keempat.
Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah telah melalui kajian yang mendalam, mencakup strategi, dampak sosial, pemanfaatan sumber daya, hingga kualitas hidup masyarakat. Salah satunya, kata Lekransy, adalah penanganan kawasan Pasar Batu Merah yang dinilai cukup kompleks. (Rabu 25 Juni 2025)
“Pemerintah tak hanya fokus pada penertiban, tapi juga mencari solusi yang adil bagi pedagang. Menertibkan itu perlu, namun kita juga harus memberikan alternatif yang layak bagi para pedagang. Ini soal penghidupan, bukan sekadar pengaturan ruang,” ujar Lekransy kepada media, Rabu (25/6).
Ia menegaskan, pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sejak awal sudah sangat jelas bahwa Pasar Batu Merah merupakan prioritas. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan harus tetap berpihak pada masyarakat kecil agar tidak mematikan mata pencaharian mereka.
Menurut Lekransy, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama, bahkan sebelum konflik sosial meletus di Maluku. Pasar rakyat ini tumbuh secara organik dan menjadi urat nadi perekonomian di kawasan tersebut.
“Langkah pemerintah saat ini bukan penertiban dalam arti represif, tapi penataan. Pedagang dilarang menggunakan badan jalan yang menghambat lalu lintas, namun masih diberi ruang sementara di trotoar sambil menunggu pembangunan pasar baru,” jelasnya.
Terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang menilai penanganan pasar sebagai soal ‘nyali’ Wali Kota, Lekransy menyatakan hal itu tidak tepat.
“Penataan pasar bukan sekadar soal keberanian. Ini tentang strategi pembangunan berkelanjutan. Pemerintah mempertimbangkan aspek sosial untuk mencegah konflik, aspek ekonomi untuk menjaga pertumbuhan, dan aspek keadilan demi kesetaraan,” tegasnya.
Dalam negara demokratis, lanjut Lekransy, fungsi legislatif dan eksekutif adalah mitra sejajar yang harus saling mengawasi, bukan saling mendominasi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak anti-kritik. Namun ia berharap penyampaian kritik tetap mengedepankan budaya ketimuran yang santun dan edukatif.
“Kami terbuka terhadap koreksi, tetapi penyampaian di ruang publik seharusnya tetap berlandaskan nilai-nilai budaya yang mencerminkan etika dan memberi contoh baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah berharap, dengan pendekatan bertahap dan menyeluruh ini, penataan Pasar Batu Merah dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lokal.