Ambon Naik Kelas: BPK Beri Opini WDP atas LKPD 2024, Tapi Masih Banyak PR!

0
9825

POST AMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon mencatat capaian penting dalam pengelolaan keuangannya. Setelah tahun sebelumnya hanya mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer), kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung khidmat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada Kamis (26/6/2025). Diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., Ak., CA., CSFA, kepada Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Hari Haryanto menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah bertujuan untuk memberikan opini profesional atas kewajaran penyajian informasi keuangan. Terdapat empat kriteria utama dalam menilai kewajaran laporan, yaitu:

1. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);

2. Efektivitas sistem pengendalian intern;

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta

4. Kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Meski bukan bertujuan utama untuk menemukan kecurangan (fraud), BPK tetap wajib melaporkan bila ditemukan indikasi penyimpangan, pelanggaran hukum, atau kerugian negara.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD 2024 Pemkot Ambon menunjukkan sejumlah temuan serius yang menjadi dasar dari pemberian opini WDP. Beberapa poin krusial yang diungkap antara lain:

1. Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Kota tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai, sehingga nilai realisasi tidak dapat diyakini kewajarannya.

2. Belanja Barang di BPKAD ditemukan tidak sesuai ketentuan. Hal ini menyebabkan keabsahan realisasi belanja tersebut dipertanyakan.

3. Belanja Makanan dan Minuman untuk rapat dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD juga jadi sorotan, karena tidak sesuai ketentuan dan belum dibayarkan ke penyedia. Risiko masalah hukum pun mengintai.

4. Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Ambon belum dilakukan sesuai aturan. Biaya setelah perolehan awal belum dikapitalisasi, berdampak pada ketidakwajaran penyajian nilai aset.

Opini WDP berarti laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah disajikan secara wajar, dengan pengecualian pada beberapa hal material yang disebutkan. Artinya, Pemkot Ambon telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun belum mencapai level terbaik yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Peningkatan dari Disclaimer menjadi WDP adalah kemajuan nyata. Tapi opini WDP ini menandakan masih ada pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan,” ujar Hari Haryanto dalam sambutannya.

Mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan.

BPK juga meminta agar DPRD Kota Ambon menggunakan temuan LHP ini secara maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

LHP ini bukan sekadar angka dan tabel. Ia menjadi cermin bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melihat di mana letak kekurangan dan peluang perbaikan. Peningkatan dari opini Disclaimer ke WDP patut diapresiasi, namun tanggung jawab selanjutnya adalah melakukan reformasi nyata dalam pengelolaan keuangan publik.

Sebagai ibukota provinsi yang menjadi sorotan publik, Ambon kini berada di titik krusial: mampukah mereka melangkah lebih jauh, dari WDP menuju WTP? Waktu dan konsistensi akan menjawabnya.