POST AMBON – Sebuah skandal penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sistematis terungkap di SMA Negeri 17 Seram Bagian Barat, yang beralamat di Kecamatan Huamual Balkang. Desa Buano Utara Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku menemukan bukti bahwa dana PIP yang seharusnya diterima ratusan siswa kurang mampu justru menguap tanpa jejak.
Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Seram Barat di Kecamatan Huamual Balkang diduga kuat menjadi otak dibalik praktik penyaluran dana PIP yang tidak transparan dan penuh tanda tanya.
“Yang paling mencolok adalah ketiadaan bukti fisik penyaluran. Kepsek sama sekali tidak pernah menyerahkan kartu PIP dan buku tabungan kepada nama-nama siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Ini adalah prosedur dasar yang diabaikan secara sengaja,” tegas Bahri.
Lebih miris lagi, metode penyaluran yang dilakukan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sang Kepsek diduga datang sendiri ke bank untuk mencairkan uang tersebut. Praktik ini dinilai sangat tidak wajar dan rentan penyalahgunaan.
Rekapitulasi Dana PIP yang Menguap
| Tahun | Jumlah Dana | Status |
|---|---|---|
| PIP 2025 | Rp 95,4 juta untuk 100 siswa | MENGUAP |
| PIP 2024 | Rp 370,8 juta | HILANG ditelan laporan fiktif |
| PIP 2023 | Rp 150 juta | LENYAP tanpa jejak |
| PIP 2022 | Rp 254 juta | RAIB dalam laporan |
| PIP 2021 | Rp 177 juta | VANISH tanpa pertanggungjawaban |
Dengan total dana yang mencapai miliaran rupiah, ketiadaan bukti penyaluran bukan lagi soal kelalaian, melainkan sebuah kejahatan yang terstruktur terhadap masa depan anak-anak bangsa.
Kepsek Tutup Mulut dan Kabur dari Konfirmasi
Tim POST AMBON telah berusaha mengonfirmasi berbagai temuan miring ini melalui pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Seram Barat di Kecamatan Huamual Balkang. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon sama sekali dari sang Kepsek.
Sikap tutup mulut dan enggan memberikan klarifikasi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutupi borok yang telah menganga lebar.
LIN Maluku mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan Kepolisian, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut audit mendalam terhadap seluruh alur dana PIP di sekolah tersebut di Kecamatan Huamual Balkang dan agar sang Kepsek segera dimintai pertanggungjawabannya.
Informasi Kontak:
Jika Anda memiliki informasi terkait kasus ini, hubungi Tim Investigasi POST AMBON melalui email: investigasi@postambon.com atau WhatsApp: 082299856502.
