Post Ambon – Dua pejabat di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Cabang Wahai) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kedua tersangka, HBT (Pejabat Pemerintah Negeri Wahai) dan MAH (Bendahara Negeri Wahai), ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024.
HBT dan MAH diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD senilai total Rp 861.210.276. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan beberapa kegiatan fiktif, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan membuat bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Cabang Wahai) melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka pada tanggal 5 Juni 2024.
Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Cabang Wahai) terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Dugaan korupsi ADD/DD di Negeri Wahai ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 861.210.276. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020Uang tunai sebesar Rp. 51.750.000Penasihat Hukum
HBT didampingi oleh penasehat hukum Gerry Maryo Wattimena, S.H., M.H., sedangkan MAH didampingi oleh Yunan Takaendengan, S.H.
Kasus korupsi ADD/DD di Negeri Wahai ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa untuk mengelola dana desa dengan baik dan transparan. Penyalahgunaan dana desa dapat merugikan masyarakat dan berakibat hukum bagi pelakunya.