(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMMantan Kepala Desa dan Bendahara di Negeri Haya Didakwa Korupsi Dana Desa...

Mantan Kepala Desa dan Bendahara di Negeri Haya Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,9 Miliar!

spot_imgspot_img

Post Ambon – Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, kini memasuki babak baru. Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, HW, bersama dua mantan bendahara, MIT (2017-2018) dan RL (2019), didakwa atas tuduhan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dilakukan pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, menyatakan bahwa dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah disiapkan dan sidang perdana akan digelar pada Senin (24/6/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik Kejari Maluku Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana desa. Alat bukti tersebut antara lain

Laporan hasil pemeriksaan dari BPKP Maluku.Keterangan dari saksi-saksi.Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menduga bahwa HW, MIT, dan RL telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, di antaranya

Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.Memark-up harga barang dan jasa.Menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi ini tentu saja berdampak negatif bagi masyarakat Negeri Haya. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,justru dinikmati oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat Negeri Haya berharap agar para terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke kas negara.

Kejari Maluku Tengah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Junita Sahetapy menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa di persidangan.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News