Post Ambon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) kembali menetapkan tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi di wilayahnya. Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2024 di Kantor Kejari KKT.
Kasus pertama terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.
Sebelumnya, Kejari KKT telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024. Saat ini, Kejari KKT masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk Komisaris, Direksi PT. Tanimbar Energi, PT. Tanimbar Energi Abadi, PT. Tanimbar Energi Mandiri, dan pihak Pemda terkait.
Kasus kedua terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejari KKT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu RBM dan PM. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM, Kejari KKT menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru berinisial PF, yang merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.
Penetapan tersangka PF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024. PF diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 314.598.000,00 dari total kerugian Rp 1.092.917.664,00
Penetapan tersangka PF merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejari KKT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Kejari KKT berkomitmen untuk terus menuntaskan kedua kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.