(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaRAGAMMalu! Mantan PNS Dituduh Gelapkan Hak Media Selama 4 Bulan

Malu! Mantan PNS Dituduh Gelapkan Hak Media Selama 4 Bulan

spot_imgspot_img

PostAmbon.com – Nama baik seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB), Onisimus Tuahenay, tercoreng setelah dirinya dituding melakukan penggelapan dana kerja sama milik media Radar Maluku News. Dana tersebut diduga diambil secara diam-diam dari Kantor DPRD Provinsi Maluku tanpa izin dari pemilik sah media tersebut, dalam sebuah tindakan yang dianggap sangat meresahkan.

Direktur PT. Radar Maluku News, Thomas Yanpapy, dalam sebuah konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (26/09/2024), secara gamblang mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa Onisimus, seorang mantan PNS yang seharusnya menjadi figur yang patut dihormati, telah dengan berani mengambil hak milik Radar Maluku News. “Selama empat bulan, dari Januari hingga April, pembayaran yang menjadi hak kami telah diselewengkan,” ungkap Yanpapy dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika Radar Maluku News mencoba menagih hak mereka langsung ke Bendahara DPRD Provinsi Maluku, mereka mendapatkan jawaban yang mengejutkan: dana tersebut sudah diambil oleh seseorang. “Saya benar-benar tidak puas, bagaimana bisa orang lain mengambil hak milik kami tanpa sepengetahuan kami?” keluh Yanpapy.

Insiden ini semakin memalukan mengingat Radar Maluku News sudah lama bekerja sama dengan DPRD Provinsi Maluku, bahkan sejak tahun 1999. Ketika itu, perusahaan masih menerbitkan koran cetak, namun kini hanya media online yang masih beroperasi. Fakta bahwa perusahaan yang telah berdedikasi puluhan tahun ini menjadi korban penggelapan oleh oknum yang seharusnya bisa dipercaya adalah tamparan keras bagi reputasi instansi terkait.

Yanpapy menegaskan bahwa PT. Radar Maluku News memiliki seluruh dokumen hukum yang sah, mulai dari Akta Notaris, NPWP, hingga izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun tidak tinggal diam. Jika kasus ini tidak segera diatasi, Yanpapy berencana melaporkan Onisimus Tuahenay ke pihak berwajib. “Pembina kami, Dr. Pattinasarany, sudah siap untuk mengambil langkah hukum. Somasi terhadap Onisimus Tuahenay akan segera dilayangkan,” tegasnya.

Dengan skandal yang semakin membesar ini, publik tentunya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan mantan PNS tersebut. Nama baik instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap para pejabatnya dipertaruhkan dalam kasus ini.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News