Post Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar pada Pilkada 2024. Hal ini berarti, hanya calon yang diusung oleh partai politik yang akan bertanding dalam pemilihan kepala daerah di Maluku.
“Sampai batas waktu 12 Mei 2024, tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU,” ujar Almudatsir Zain Sangadji, anggota KPU Maluku, kepada media di Ambon, Sabtu (20/7/2024).
Oleh karena itu, proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 hanya akan diikuti oleh calon yang diusung oleh partai politik.
Almudatsir menjelaskan, partai politik dapat mengusung calon dengan dua mekanisme, yaitu:
Menggunakan akomulasi 20 persen dari jumlah kursi DPRD di provinsi dan kabupaten/kota.
Memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.”Partai politik dapat memilih salah satu mekanisme tersebut untuk mengusung calonnya,” jelas Almudatsir.
Lebih lanjut, Almudatsir menerangkan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap persiapan untuk pendaftaran calon dan pemeriksaan kesehatan bagi para calon.
“Kami juga sedang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta terkait dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Almudatsir.
KPU juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon.
“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Lembaga Kemasyarakatan untuk memastikan semua syarat calon terpenuhi,” ujar Almudatsir.
Dengan persiapan yang matang, KPU berharap Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Maluku dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.