Post Ambon, – Dalam upaya preventif dan meminimalisir potensi sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) dan Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov Maluku) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) pada hari Jumat, 19 Juli 2024.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di lantai 7 Gedung Kantor Gubernur Maluku dan dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua belah pihak. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kerjasama ini.
“MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejati Maluku dan Pemprov Maluku dalam menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Agoes.
Lebih lanjut, Agoes menjelaskan bahwa implementasi MoU ini akan diwujudkan melalui tiga fungsi utama, yaitu:
Bantuan Hukum: Kejati Maluku siap memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Maluku dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pertimbangan Hukum: Kejati Maluku akan memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan profesional kepada Pemprov Maluku dalam mengambil kebijakan dan langkah strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Tindakan Hukum Lainnya: Kejati Maluku dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pendampingan dalam mediasi, arbitrase, dan litigasi, untuk membantu Pemprov Maluku menyelesaikan sengketa hukum.
Agoes berharap dengan adanya MoU ini, Pemprov Maluku tidak ragu untuk mempercayakan penyelesaian masalah hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Maluku.
Sementara itu, Pj. Gubernur Maluku, Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, dalam sambutannya menyambut baik MoU ini dan menyatakan optimismenya bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.
“MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Provinsi Maluku,” ujar Sadali Lie.
Sadali Lie juga menekankan bahwa MoU ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga untuk melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan/aset milik Pemprov Maluku.
Penandatanganan MoU ini diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan plakat sebagai simbol komitmen kedua belah pihak untuk menjalin kerjasama yang erat dan berkelanjutan.
MoU ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Maluku. Dengan sinergi antara Kejati Maluku dan Pemprov Maluku, diharapkan potensi sengketa hukum dapat diminimalisir dan aset negara dapat diselamatkan.