Kepala KIN RI Maluku, Devi Siletty, S,H
Menurut Devi, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait munculnya angka dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar dalam pengelolaan dana desa periode 2021–2024.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan terjadi pada pemerintahan Negeri Booi saat ini, melainkan pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Temuan yang disebut-sebut itu bukan terjadi pada pemerintahan sekarang. Sementara persoalan Rp73 juta yang sempat menjadi sorotan telah dikembalikan oleh raja yang menjabat saat ini dan menurut penjelasan yang kami peroleh lebih berkaitan dengan persoalan administrasi kegiatan transportasi, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Devi kepada wartawan di Ambon, jumat (26/6).
Devi menilai penanganan persoalan keuangan desa seharusnya mengedepankan mekanisme pembinaan dan perbaikan administrasi apabila unsur pidana belum dapat dibuktikan secara jelas. Karena itu, ia mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh oleh Kacabjari Saparua dalam menangani perkara tersebut.
“Jika persoalannya masih berada pada ranah administrasi dan belum ditemukan unsur pidana yang kuat, maka yang harus didahulukan adalah pembinaan. Ini yang menjadi pertanyaan kami terhadap proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum Negeri Booi dan bendahara negeri pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Tarigan, untuk membahas perkembangan kasus tersebut.
Dalam forum tersebut, kata dia, pihak Inspektorat disebut telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan terkait pengelolaan ADD maupun DD Negeri Booi sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
Namun demikian, di sisi lain muncul informasi mengenai adanya temuan dan laporan yang kemudian dijadikan dasar penanganan perkara.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah dari mana asal temuan itu dan siapa pihak yang melaporkannya. Saat hal tersebut ditanyakan dalam pertemuan, tidak ada penjelasan yang bisa menjawab secara terang,” ungkap Devi.
Ia juga mengaku heran karena sebelumnya sempat diperoleh informasi bahwa perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan lantaran belum memenuhi unsur alat bukti yang cukup. Namun belakangan justru muncul pemberitaan yang menunjukkan perkara itu masih terus bergulir.
“Kami melihat ada kontradiksi yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika Inspektorat menyatakan tidak ada temuan dan persoalan yang dipersoalkan telah diselesaikan melalui pengembalian, lalu apa dasar hukum yang digunakan untuk tetap menggiring perkara ini?” katanya.
Atas dasar itu, KIN RI Maluku menyatakan akan menempuh langkah pengawasan dan pelaporan ke berbagai institusi guna memperoleh kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Persoalan ini akan kami laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan langsung kepada Jaksa Agung. Selain itu, laporan akan kami teruskan kepada Polda Maluku, Gubernur Maluku, dengan tembusan kepada Kejati Maluku dan Kejari Ambon,” tegas Devi.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya untuk memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
