Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Devi Siletty, S.H.
POST AMBON – Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku di bawah kepemimpinan Devi Siletty, S.H. resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Langkah tersebut dilakukan setelah KIN RI menerima dan mengkaji sejumlah dokumen resmi yang dinilai memuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi. jumat (26/6/26)
Laporan itu turut merujuk pada Surat Pemerintah Negeri Booi Nomor: 145/99/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Prosedur KUHAP, Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Perilaku Jaksa oleh Sdr. Asmin Hamja, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Selain itu, terdapat pula Surat Nomor: 145/100/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mengenai permohonan penghentian Surat Penyelidikan Nomor PRIN-20/Q.1.10.1/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 serta penghentian Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.
Devi Siletty, S.H : Aparat Penegak Hukum Wajib Tunduk pada Aturan
Kepala KIN RI Maluku, Devi Siletty, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap tindakan penyelidikan maupun penyidikan harus memenuhi asas profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta agar mekanisme pengawasan internal Kejaksaan bekerja secara objektif terhadap seluruh dalil dan bukti yang telah disampaikan dalam laporan resmi tersebut,” tegas Devi.
Sejumlah Dugaan Menjadi Sorotan
Dalam dokumen pengaduan yang menjadi dasar laporan KIN RI, pelapor mengemukakan sejumlah dugaan yang meminta untuk diuji oleh institusi pengawasan Kejaksaan, antara lain:
- Dugaan bahwa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
- Dugaan penggunaan dokumen hasil pengawasan Inspektorat yang disebut masih berstatus draft atau belum diverifikasi sebagai dasar tindakan hukum.
- Dugaan adanya konferensi pers yang dilakukan sebelum seluruh proses pemeriksaan dianggap selesai.
- Dugaan bahwa terdapat perbedaan antara hasil Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik mengenai nilai kerugian negara.
- Permintaan agar pengawasan internal Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP, Peraturan Jaksa Agung, serta Kode Perilaku Jaksa.
KIN RI menilai seluruh poin tersebut perlu diverifikasi secara independen oleh aparat pengawasan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Minta Jamwas Bertindak Cepat
Devi Siletty mengatakan, laporan yang telah disampaikan bukan bertujuan melemahkan institusi Kejaksaan, melainkan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, apabila seluruh tindakan telah sesuai prosedur, maka pemeriksaan oleh Jamwas justru akan memperkuat kredibilitas Kejaksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka mekanisme internal wajib dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Institusi Kejaksaan akan semakin dihormati apabila berani mengoreksi setiap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di internalnya. Tidak boleh ada kesan bahwa pengawasan hanya berlaku kepada masyarakat, sementara aparat penegak hukum kebal dari evaluasi,” ujar Devi.
Devi Siletty, S.H Siap Mengawal Hingga Tuntas
KIN RI Maluku memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat keputusan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Ambon.
Organisasi itu berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara Negeri Booi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kajari Ambon maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
