(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMKejati Maluku Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 21,5 Miliar Libatkan Pejabat Tinggi,...

Kejati Maluku Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 21,5 Miliar Libatkan Pejabat Tinggi, Termasuk Pj Gubernur

spot_imgspot_img

Post Ambon.com Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada hari Senin (22/7) kemarin. Aksi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024.

AMMB mendesak Kejati Maluku untuk segera menyelesaikan dua kasus dugaan korupsi besar, yaitu kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan kasus korupsi anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku senilai Rp 2,5 miliar.

Kedua kasus ini diduga melibatkan unsur pejabat pemerintah, termasuk Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMMB, Radhi Samal, mengatakan bahwa pihaknya meyakini Kejati Maluku memiliki aparat penegak hukum yang terlatih, jujur, berintegrasi, dan profesional untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

“Kami berharap Kejati Maluku mampu menuntaskan kasus yang mana telah melibatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie sebagai kado HUT ke-64 Bakti Adhyaksa tahun 2024,” ujar Samal.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH.MH, menyatakan bahwa kedua perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim Penyidik Kejati Maluku.

“Saat ini tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait,” kata Ardy.

Ardy menjelaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi reboisasi, tim jaksa penyelidik menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022.

Sedangkan untuk kasus korupsi dana Covid-19, tim jaksa penyelidik menemukan indikasi bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News