Post Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2.396.065.017,04 dari hasil penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama periode 2023-2024. Dana tersebut berasal dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan segera disetorkan ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian SH.MH, dalam keterangan resminya, Senin (22/7/2024), menjelaskan bahwa keberhasilan penyelamatan keuangan negara ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Kejari Kepulauan Aru dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
“Upaya penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud komitmen Kejari Kepulauan Aru dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara,” ujar Sumanggar Siagian
Lebih lanjut, Sumanggar Siagian merincikan beberapa kasus Tipikor yang berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara tersebut, antara lain:
Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019: Terpidana Wandry Angker dengan kerugian negara Rp1.626.777.552,04.
Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020: Terpidana Bosco Anggrek dengan kerugian negara Rp79.927.600.
Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020: Terpidana Abdullah Walay dengan kerugian negara Rp19.467.500.
Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU TA 2020: Terpidana Drs. Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus dengan kerugian negara Rp661.892.365,00.
Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2018: Terpidana Feby Gozal dengan kerugian negara Rp10.000.000.
Sumanggar Siagian menegaskan bahwa Kejari Kepulauan Aru tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung Kejari Kepulauan Aru dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” pungkas Sumanggar Siagian.