(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMKasus Korupsi Pasar Langgur: Mantan Pejabat dan Konsultan Pengawas Terancam Penjara

Kasus Korupsi Pasar Langgur: Mantan Pejabat dan Konsultan Pengawas Terancam Penjara

spot_imgspot_img

Post Ambon – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun 2015-2018, Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain, harus bersiap menghadapi jeruji besi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (11/6/2024), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut keduanya dengan hukuman penjara dan denda.

Mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far, dituntut 3 tahun penjara. Sementara itu, Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas dari CV. Surya Consultant, dituntut 2 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda, masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku. Namun, dalam tuntutan Jaksa, kedua terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan dari uang korupsi tersebut.

Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberatan hukuman.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.

Di sinilah babak baru dalam kasus ini akan dimulai. Penasihat hukum kedua terdakwa akan berusaha meringankan hukuman klien mereka dengan berbagai argumentasi dan bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik bahwa mereka harus selalu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dapat berakibat fatal, seperti yang dialami oleh Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain.

Masyarakat pun harus terus mengawasi kinerja para pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi seperti ini dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat kembali terjaga.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News